Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

JPU Tuntut Hak Habib Rizieq Shihab Pimpin Ormas Dicabut karena Pernah Dihukum Penjara Dua Kali

Jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab hukuman pidana penjara dua tahun untuk kerumunan Petamburan dan hak memimpin ormas dicabut.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Akibat kerumunan di Petamburan hak Rizieq Shihab terancam dicabut. 

Bunyinya: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.(*)

Baca juga: Rizieq Shihab Lebaran di Dalam Penjara Kemudian Netizen Bahas Dendam, Singgung Siapa?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved