Tribun Luwu Utara
Dapat Perlakukan Khusus, Tahanan Kasus Pemerkosaan Melarikan Diri dari Rutan Masamba Luwu Utara
Aswar alias Tukul bin Mirsani ternyata mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Aswar alias Tukul bin Mirsani ternyata mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba.
Perlakuan khusus yang diberikan kepadanya dimanfaatkan untuk melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Masamba di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada tanggal 13 Februari 2021.
Hal itu diketahui usai ia diinterogasi oleh tim penyidik Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara.
"Aswar berhasil melarikan diri dari Rutan Mappedeceng (Masamba) karena ia diperlakukan sangat baik dan kurang pengawasan terhadap dirinya," kata Kasubag Humas Polres Luwu Utara, Iptu Abdul Latif, Selasa (18/5/2021).
Selain itu, Aswar melarikan diri karena desakan istri.
Ia terlilit hutang dan takut di pindahkan ke lapas di Makassar.
Dalam pelariannya, Aswar berpindah-pindah tempat di kebun-kebun milik masyarakat.
Agar dia tidak dapat di tangkap oleh petugas.
Dia baru keluar dari persembunyian bilamana mau makan, membeli kebutuhan makan, dan rokok.
Melalui jalan yang menurutnya tidak ada yang mengenalinya.
Dia sendiri pergi ke Lorong 5 Desa Sukamaju dengan tujuan ke Kantor KUA Sukamaju.
Untuk bertemu pegawai KUA dengan maksud membatalkan permohonan istrinya yang bermohon cerai.
"Aswar juga ingin melarikan diri ke Malaysia bersama istrinya," kata Latif.
Aswar alias Tukul bin Mirsani ditangkap personel Polsek Sukamaju.
Dia adalah tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba yang beberapa waktu lalu melarikan diri.