Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

11 Tahun Buron, Satu DPO Kredit Fiktif BPD Sulselbar Ditangkap Tim Tabur Kejati di Kalukku Mamuju

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar, menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif Bank BPD

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
ist
Kajati Sulbar Johny Manurung pimpin pengkapan Hj Ani, DPO terpidana kasus KMK fiktif pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar, menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif Bank BPD Sulselbar Pasangkayu, Selasa (18/5/2021).

Satu dari 17 pelaku yang ditangkap ialah Hj Ani. Pengkapan berdasarkan surat perintah Kejati Sulbar Nomor: 341/P.6/Dti.2/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.

Hj Ani Buron selama 11 tahun atau sejak tahun 2007 saat kasus tersebut masih ditangani Kejati Sulsel.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, DPO Hj Ani ditangkap di Kelurahan Sinyonyoi, 
Kecamatan Kalukku.

"Penangkapan dipimpin langsung Bapak Kajati Sulbar, Johny Manurung,"kata Amiruddin saat dikonfirmasi via telepon selularnya.

Kasus korupsi yang melibatkan Hj Ani merugikan negara sebesar Rp 41 miliar.

"Sebelum dilakukan penangkapan, tim intelejen Kejati Sulbar melakukan pemantauan keberadaan Hj Ani beberapa hari sebelummya,"ujarnya.

Dalam pengkapan, Kejati Sulbar didampingi Asintel, Irvan Samosir, Kasi Penkum dan Kasi C Mustar dan Abdul Bahtiar.

"Tim sempat melakukan pengejaran hingga ke Majene, kemudian ke Kabupaten Soppeng,"kata dia.

Tanggal 8 - 12 Mei, tim kembali melakukan pengejaran ke Makassar.

"Kami melakukan pemantauan di sekitar Kecamatan Rappocini, namun terpidana keburu kembali ke Mamuju,"pungkasnya.

Pada akhirnya, di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, tim Tabur Kejati Sulbar berhasil mengamankan terpidana di dalam sebuah rumah tanpa melakukan perlawanan.

"Terpidana sudah diserahkan ke Kejari Mamuju untuk proses eksekusi kurungan badan,"katanya.

Hj Ani dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas III Mamuju di Kecamatan Kalukku.

Hj Ani dan 16 terpidana lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- berdasarkan Putusan MA No. 175 K/Pid.Sus/2009 Tanggl 17 Maret 2010.

Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp 300.000.000, subsidiair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5.800.000.000, subsidiair dua tahun penjara.

Dalam salinan putusan MA tersebut, mereka terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Modus mereka membuat SPK palsu kemudian diajukan ke Bank sebagai syarat pencaian dana, jadi seolah-olah mereka punya pekerjaan dengan kontrak miliaran,"Amiruddin menambahkan.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved