Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

11 Tahun Buron, Satu DPO Kredit Fiktif BPD Sulselbar Ditangkap Tim Tabur Kejati di Kalukku Mamuju

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar, menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif Bank BPD

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
ist
Kajati Sulbar Johny Manurung pimpin pengkapan Hj Ani, DPO terpidana kasus KMK fiktif pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu. 

Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp 300.000.000, subsidiair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5.800.000.000, subsidiair dua tahun penjara.

Dalam salinan putusan MA tersebut, mereka terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Modus mereka membuat SPK palsu kemudian diajukan ke Bank sebagai syarat pencaian dana, jadi seolah-olah mereka punya pekerjaan dengan kontrak miliaran,"Amiruddin menambahkan.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved