Tribun Mamuju
11 Tahun Buron, Satu DPO Kredit Fiktif BPD Sulselbar Ditangkap Tim Tabur Kejati di Kalukku Mamuju
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar, menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif Bank BPD
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
ist
Kajati Sulbar Johny Manurung pimpin pengkapan Hj Ani, DPO terpidana kasus KMK fiktif pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu.
Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp 300.000.000, subsidiair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5.800.000.000, subsidiair dua tahun penjara.
Dalam salinan putusan MA tersebut, mereka terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Modus mereka membuat SPK palsu kemudian diajukan ke Bank sebagai syarat pencaian dana, jadi seolah-olah mereka punya pekerjaan dengan kontrak miliaran,"Amiruddin menambahkan.(tribun-timur.com).