Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Suap NA

Timeline Kasus Suap Nurdin Abdullah, dari OTT KPK hingga Sidang Perdana Agung Sucipto di PN Makassar

Tersangka dalam kasus suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER DAN KOMPAS TV
Kontraktor sekaligus tersangka dalam kasus suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tersangka dalam kasus suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (18/5/2021).

Sidang ini merupakan sidang yang kali pertama digelar dalam rangkaian kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel yang telah menyeret tiga tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Agung Sucipto sekaligus kontraktor dan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Sidang dengan nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks ini dipimpinWakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino SH MH.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya melimpahkan berkas perkara Agung Sucipto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, di Makassar pada Rabu (5/5/2021).

"Jaksa KPK Zainal Abidin, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Atas perbuatannya, Agung Sucipto didakwa dengan dakwaan pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU pada Senin (26/4/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Kemudian dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Pada Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam situs Humum Online, seorang yang jerat pasal ini akan di penjara selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved