Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Pemberantasan Korupsi

Pimpinan KPK Dinilai Lampaui Kewenangan

TWK tidak diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 dan aturan dibawahnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. 

“Kalau memang ada konpers dari Presiden seperti itu, saya sebetulnya cukup Pimpinan KPK yang sekarang harus patuh betul dengan putusan MK,” kata Agus dalam diskusi virtual, Senin (17/5/2021).

Senada dengan Agus, mantan Wakil Ketua KPK M Jasin menekankan bahwa proses alih status pegawai KPK memang seharusnya tidak boleh merugikan para pegawai di Lembaga Antirasuah itu.

Ia menilai, jika ada wawasan kebangsaan yang kurang, maka harus dilakukan pembekalan yang lebih terkait wawasan kebangsaan. Baca juga: Polemik 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Dewas KPK Diminta Buka Dialog dengan Eks Komisioner.

“Apabila memang wawasan kebangsaannya di sana sini ada kurangnya, dilakukan coaching. Coaching itu ya artinya tambahan pembekalan, dan agar mereka lebih mantap lagi,” ucapnya.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menyarankan, Presiden Jokowi untuk memberikan sikap lebih lanjut terkait proses TWK.

Ia berharap Jokowi dapat menyampaikan bahwa TWK terhadap pegawai KPK merupakan proses yang bertentangan hukum dan moral.

“Tapi sebagai Presiden untuk menunjukkan kejujurannya yang mendekati sempurna segeralah bersikap lebih lanjut membuat pernyataan bahwa proses seleksi wawasan kebangsaan itu adalah illegal bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan kaidah-kaidah moral dan karenanya tidak ada punya akibat hukum akibat apapun juga,” ungkapnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved