Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Pemberantasan Korupsi

Pimpinan KPK Dinilai Lampaui Kewenangan

TWK tidak diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 dan aturan dibawahnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. 

TRIBUNTIMUR.COM - Tindakan Firli Bahuri, Ketua KPK dan pimpinan KPK lainnya, yang menjadikan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) dan dasar pembebasan tugas para pegawai yang tak lolos, adalah tindakan melampaui kewenangan.

TWK tidak diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 dan aturan dibawahnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Kurnia Ramadhan, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari kompas.com, Senin (17/5/2021).

Kurnia menilai, pesan Presiden Joko Widodo soal nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan dugaan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) hanya digunkan oleh sejumlah pimpinan KPK untuk menyingkirkan beberapa pegawai.

Jokowi sebelumnya meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pembebasantugas para pegawai KPK yang disebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun di sisi lain, TWK tetap dimasukan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

"Ini mengartikan Firli Bahuri bersama dengan pimpinan KPK lainnya telah melampui wewenang dan bertindak di luar batasan hukum," tegas Kurnia.

Kurnia kemudian meminta agar pimpinan KPK segera menganulir kebijakan pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor Nomor 652 Tahun 2021.

Selain itu Kurnia juga menyebut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan pemeriksaan kode etik pada Firli Bahuri.

"Dewan Pengawas segera mengambil langkah kongkrit dengan memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan pelanggaran etik berat pada Firli Bahuri," pungkasnya.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo telah memberikan komentar atas polemik TWK yang terjadi di KPK beberapa pekan belakangan.

Jokowi meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai. Selain itu Jokowi juga mengaku setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada UU KPK yang meminta agar alih status kepegawaian KPK menjadi ASN tidak merugikan hak-hak pegawai KPK.

Pimpinan KPK Harus Patuh Putusan MK

Mantan Pimpinan KPK mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi soal polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, pimpinan KPK saat ini harus patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar hukum terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved