Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral

Kabar Buruk Hesti dan Raminto Dikenakan Pasal Berlapis Setelah Umpat Briptu Febio Marcelino di Jabar

Akhirnya suami istri umpat polisi Briptu Febio Marcelino meminta maaf. Kepolisian mengkonfirmasi pasangan Raminto dan Hesti dikenakan pasal berlapis.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Pimpinan Polres Sukabumi mempertemukan pelaku pengumpat polisi Hesti dan Raminto (kanan) dengan polisi penjaga pos penyekatan Briptu Febio Marcelino (kiri) di Kantor Mapolres Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Masih ingat dengan suami istri umpat polisi di pos penyekatan perbatasan Bogor - Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021) pagi.  

Polisi berhasil mengungkap pelakunya yakni pasangan suami istri bernama Raminto dan Hesti. 

Mereka datang ke Mapolres Sukabumi untuk meminta maaf Minggu (16/5/2021) sore.

Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pria dan wanita itu adalah Raminto dan Hesti.

Meraka merupakan warga Bekasi Selatan yang datang langsung ke Polres Sukabumi untuk meminta maaf, Minggu sore.

"Hari ini kami telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.

Baca juga: Tak Hanya Minta Maaf! Ibu Maki Polisi di Jawa Barat Diancam Pidana 216 KUHP Sama Habib Rizieq Shihab

Menurutnya, kedatangan Hesti dan Raminto merupakan inisiatif kedua warga Bekasi selatan tersebut.

"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan Ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," ujarnya.

Berikut video permintaan maaf Ibu Hesti:

AKBP M Lukman Syarif mengatakan Hesti dan Raminto melawan hukum dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Kedua, Hesti dan Raminto diduga melanggar Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang.

Ketiga, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Baca juga: Polisi Ciduk Suami Istri Pengumpat Petugas Perbatasan Bogor-Sukabumi Jawa Barat Hingga Minta Maaf

Sosok Briptu Febio Marcelino

Banyak warganet penasaran dengan sosok polisi yang mendapatkan perlakukan tak beretika dari ibu dan lelaki dalam video itu.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com (grup media Tribun Timur), sosok polisi berpangkat brigadier satu atau Briptu itu yang dimaki ibu-ibu di Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap.

Dia adalah Briptu Febio Marcelino.

Briptu Febio Marcelino adalah anggota Satuan Lalu Lintas yang bertugas di Polres Sukabumi.

Briptu Febio Marcelino mencuri perhatian karena menjadi sasaran amarah dua penumpang mobil yang diberhentikan di Pos Penyekatan Benda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/5/2021) pagi.

Meski dimaki-maki terlihat ia tak terpancing.

Baca juga: Masih Ingat Ibu Mengamuk dan Keluarkan Kata Kasar ke Polisi Jawa Barat Kini Dia Dalam Masalah Besar

Sikap ini yang kemudian mendapat pujian dari Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif.

"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut.

Di sinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan di sinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," ujar AKBP M Lukman Syarif.

Menurutnya, Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memaafkan kejadian tersebut.

Itulah sikap Briptu Febio yang juga mendapat pujian dari Kapolres.

"Atas perbuatannya Ibu Hesti dan Bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya Ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian Briptu Febio dan kepolisian negara RI," katanya. (TribunnewsBogor.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved