Sidang Kasus Suap NA
BREAKING NEWS: Besok, Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Jalani Sidang Perdana di PN Makassar
Ia diduga melakukan praktek suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus suap proyek infrastruktur Sulsel, Agung Sucipto, akan menjalani sidang perdana di Ruang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/5/2021) pukul 10.00 Wita.
Jadwal sidang Agung Sucipto, sesuai yang diumumkan di situs http://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara.
Merupakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum yaitu Januar Dwi Nugroho.
Disebutkan, sidang kasus suap NA tersebut akan dipimpin langsung Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak PN Makassar.
Saat wartawan mencoba menghubungi Humas PN Makassar, Sibali, baik kontak WhatsApp maupun kontak teleponnya tidak aktif.
Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Ia diduga melakukan praktek suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Atas perbuatannya maka ia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tangkapanr34e.jpg)