Idulfitri 1442 H
Wisatawan Ingin ke Malino Bakal Diperiksa dan Diswab Antigen
Polres bersama pemerintah Kabupaten Gowa memberlakukan pemeriksaan di setiap pengendara yang akan berkunjung atau berwisata ke Malino
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Polres bersama pemerintah Kabupaten Gowa memberlakukan pemeriksaan di setiap pengendara yang akan berkunjung atau berwisata ke Malino.
Selian itu, para wisatawan juga akan dilakukan swab antigen.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi membeludaknya wisatawan di kawasan Kota Bunga Malino.
Itu juga untuk mengantisipasi penularan covid 19 di wilayah kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan pemeriksaan identitas dan swab antigen diberlakukan mulai hari ini Sabtu tanggal 15 Mei 2021.
"Polisi dan instansi terkait lainnya akan bersinergi untuk melakukan pemeriksaan identitas dan swab antigen kepada masyarakat yang akan berkunjung atau melintas ke arah Malino," ujarnya, kepada Tribungowa.com, Sabtu (15/5/2021).
Rencananya, kata dia, semua lokasi wisata termasuk hotel maupun tempat penginapan yang ada di kota bunga Malino akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Direncanakan para petugas akan mendatangi setiap lokasi yang ada," bebernya.
Di Malino, pihaknya telah mendirikan pos pemeriksaan.
Pos pemeriksaan itu dibangun depan pintu masuk atau gapura selamat datang di Kota Malino.
Bagi pungunjung yang positif hasil tes swab antigen akan dilalukan isolasi.
"Intinya para petugas akan melakukan filtrasi terhadap masyarakat yang akan berkunjung ke Malino agar penyebaran covid tidak semakin meluas," tegas Ajun Komisaris Polisi ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa resmi mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.
Hal tersebut seusai Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (5/5/2021).
Hj Kamsina mengatakan, pada edaran bersama tersebut ditegaskan agar seluruh pelaku usaha penyedia jasa penginapan, restoran, objek wisata harus dilakukan pembatasan pengunjung dengan kapasitas paling banyak 50 persen.