Idulfitri 1442 H
20 Narapidana Rutan Makale Tana Toraja Dapat Remisi Idulfitri
Sebanyak 20 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Makale, Tana Toraja mendapat remisi hari raya Idul Fitri.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Sebanyak 20 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Makale, Tana Toraja mendapat remisi hari raya Idul Fitri.
Kepala Rutan, Luther Toding Patandung mengatakan, remisi yang diterima 20 narapidana berbeda-beda.
Yakni 6 orang mendapat remisi 15 hari, 13 orang remisi 1 bulan dan satu orang mendapat pemotongan 1 bulan 15 hari masa tahanan.
"Ada 20 narapidana mendapat remisi di lebaran kali ini. Mereka terlibat berbagai kasus pidana," ucap Luther, Jumat (14/5/2021).
Ia menjelaskan, remisi tersebut merupakan hak yang diberikan negara kepada para narapidana.
Dimana, pemberian remisi itu diharapkan dapat motivasi para narapidana untuk penyadaran diri.
Untuk diketahui pemberian remisi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Adapun syarat mendapat remisi seperti diantaranya berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.
Juga telah menjalani program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sementara, pemberian remisi dilakukan usai ibadah salat idul fitri pada Kamis (13/5/2021).
Salat idul fitri di Rutan Kelas II B Makale dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Imam dan Khatib Idul Fitri dipimpin oleh ustadz Muh. Amin. S
Selain narapidana, salat idul fitri itu juga diikuti petugas rutan yang beragama Islam.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y