Patok Tarif Parkir Rp10 Ribu, Satpol PP Makassar Tindak 2 Jukir Nakal di Sekitar Mal Panakkukang
Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Satpol PP Kota Makassar menindak dua dua Juru parkir (Jukir) liar
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Ilham Mulyawan Indra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Patok Tarif Parkir Rp10 Ribu, Satpol PP Makassar Tindak 2 Jukir Nakal di Sekitar Mal Panakkukang
Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Satpol PP Kota Makassar menindak dua dua Juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi di sekitar Mal Panakkukang (MP) pada Rabu (12/5/2021) malam,
Gegara menagih parkir Rp10 ribu ke pengendara mobil.
Penindakan ini dilakukan karena keduanya dinilai mematok retribusi dengan nilai tak wajar.
Ketua Satgas Raika Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud yang berada di lokasi kemudian memberikan teguran.
Ia menegaskan bahwa uang parkir untuk mobil hanya sebesar Rp5 Ribu sebagaimana aturan dari pemerintah.
"Siapa yang suruh menagih uang Rp10 Ribu? Itu pungli (pungutan liar) berarti melanggar," tegas Iman, Rabu (12/05/2021) malam.
Kepada keduanya, Iman memberikan peringatan keras.
Tindakan tersebut, dikatakannya, hanya justru mengganggu kenyamanan warga.
Jika terus dilakukan, hukuman pidana pun menanti.
"Kita berikan peringatan keras, jangan diulangi lagi," ujar Kepala Satpol PP Kota Makassar ini.
Sementara, Sekretaris Satgas Raika Kota Makassar Iqbal Asnan, menegaskan harus ada pembenahan regulasi parkir.
"Terutama penentuan titik parkir, di rubah menjadi batas parkir," jelas Iqbal.
Lanjutnya, dalam penentuan setiap batas parkir harus mendapat persetujuan instansi terkait seperti Kepolisian, Pemerintah setempat (Camat Lurah), Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
"Sehingga semua lokasi Parkir tidsk menimbulkan masalah Kemacetan, masalah sosial dan masalah yang lain," pungkasnya
Sementara, Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menyebut, tarif normal untuk kendaraan roda dua yakni Rp2 Ribu. Sementara untuk roda empat ialah Rp5 Ribu.
Apabila ditemukan kembali tarif yang tidak wajar, jukir resmi dipertimbangkan untuk dipecat. Juga dilaporkan ke kepolisian dan diproses.
"Tentu kami akan sanksi, bisa saja sampai pengembalian Id card, tapi kita lihat dulu proses hukumnya," katanya. (*)
Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan