Idulfitri 1442 H
Jemaah Salat Idulfitri di Sinjai Wajib Pakai Masker, Khutbah Paling Lama 20 Menit
Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan pelaksanaan lebaran Idulfitri 1442 H
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan pelaksanaan lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Satgas Covid Sinjai menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan tim kesehatan Sinjai untuk memberikan pengawas dan pelayan kesehatan pada saat lebaran Idulfitri di Masjid Islamic Center nanti.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat yang melaksanakan Salat Idulfitri dapat menerapkan protokol kesehatan.
"Tentu kami siapkan petugas kesehatan seperti menyiapkan alat pengukur suhu tubuh setiap jamaah, meminta panitia menyiapkan alat cuci tangan dan handsanitizer," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Sinjai, Budiaman, Senin (10/5/2021).
Satgas Covid-19 Sinjai juga menegaskan kepada pengurus Masjid Islamic Center untuk menerapkan menjaga jarak antara jamaah satu dengan yang lainnya.
Protokol kesehatan itu juga berlaku kepada seluruh panitia lebaran di setiap masjid yang menyelenggarakan Salat Idulfitri di Sinjai.
Kendati Kabupaten Sinjai sudah masuk sebagai zona kuning namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Kita tidak boleh lengah meski kita sudah zona kuning dan bahkan sudah banyak RT dan RW se Sinjai yang zona hijau dari virus covid," kata Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr Emy Kartahara Malik.
Diungkap bahwa tahun lalu kelaster pemudik juga yang banyak menyebar virus covid.
Karena itu setiap warga harus sama-sama menjaga protokol kesehatan tersebut agar semua selamat.
Sementera berdasarkan keputusam pemerintah pusat meminta masyarakat dan panitia masjid bersama pemerintah di daerah serta Satgas Covid-19;
Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.
Jamaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.
Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan.
Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antar khatib dan jemaah.
Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Perlu diingat, pantia wajib berkoordinasi dengan pemerintah derah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat sebelum menggelar shalat Idul Fitri.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
*Takbiran*
Sedang malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan mushala dengan ketentuan berikut:
Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi adanya kerumunan.
Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi. (*)