Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

SE Bupati Mamuju, Tiadakan Takbir Keliling hingga Jamaah Dilarang Bersalaman Usai Salat Idulfitri

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) 009/08/V/2021 tentang pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri 1442 H.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Bupati Mamuju Hj Sitti Sutinah Suhardi (nurhaditribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) 009/08/V/2021 tentang pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri 1442 H.

"SE ini dikeluarkan untuk menjadi panduan pelaksanaan Salat Idulfitri bagi masyarakat, khususnya di wilayah Mamuju,"kata Sutinah, Selasa (5/11/2021).

Takbir hanya boleh dilakukan di masjid dan mushollah dengan kententun menerapkan protokol kesehatan.

"Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau mushollah dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat,"ujarnya.

Standar protokol kesehatan yang dimaksud adalah menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Jadi kegiatan takbiran ditiadakan untuk mengantisipasi kerumunan,"katanya.

 Takbiran dari masjid dan mushollah dilakukan secara virtual atau live streaming sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid.

Sementara untuk pelaksanaan Salat Idulfitri, dibolehkan melaksanakan di masjid atau pun mushollah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan sehingga memungkinkan untuk menjaga jarak atau shaf antar jamaah,"jelasnya.

Kemudian, panitia pelaksana Salat Idulfitri diwajibkan menyediakan alat pengecek suhu tubuh.

"Tujuannya untuk memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat,"ucapnya.

Untuk para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh daru sakit dan perjalanan tidak disarankan menghadiri Salat Idulfitri di masjid maupun di lapangan.

"Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dan tetap memenuhi rukun khutbah, yakni maksimal 20 menit,"tuturnya.

Mimbar yang akan digunakan khatib, panitia diwajidkan memasang pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Terakhir, jamaah tidak dianjurkan untuk bersalaman atau bersentuhan secara fisik setelah melaksanakan Salat Idulfitri.

"Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri langsung kembali ke rumah, salaman cukup dilakukan dengan keluarga terdekat,"pungkasnya.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved