Tribun Maros
Idulfitri, 285 Tahanan Lapas Kelas ll Maros Terima Remisi
Sebanyak 285 tahanan Lapas Kelas II Maros mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 285 tahanan Lapas Kelas II Maros mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri.
285 tersebut terdiri dari 254 narapidana dan 31 anak pidana.
Semementara untuk jangka waktu yang diberikan kepada para narapidan bervariasi.
Sebanyak 77 orang akan mendapatkan remisi 15 hari.
186 orang akan mendapatkan remisi selama 30 hari atau satu bulan.
Dan 22 orang lainnya akan mendapatkan remisi selama 45 hari atau satu bulan 15 hari.
Kepala Lapas Kelas ll Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, narapidana yang menerima remisi hanya yang telah menjalani masa tahanan hingga 6 bulan.
"Untuk narapidana yang bisa diusul remisi, telah menjalani pidana 6 bulan ke atas," ucap Tubagus.
Sementara anak pidana yang dapat remisi adalah yang telah menjalani pidana 3 bulan ke atas dan tidak sedang dalam Hukuman disiplin.
Persyaratan utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam menjalani pidana.
"Bagi napi yang ingin mendapatkan remisi, harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, selain itu napi juga harus berperan aktif mengikuti pembinaan kepribadian," jelasnya.
Adapun tolak ukur penilaian keaktifan narapidana adalah rutin mengikuti kegiatan kerohanian seperti pengajian dan sholat berjamaah.
Narapidana juga mengikuti pembinaan kemandirian, seperti pelatihan yang sesuai dengan bakat.
Selain itu, narapidana juga berkelakuan baik, sopan dan santun dilihat dari laporan perkembangan masing-masing.
Diharapkan agar para narapidana yang diberikan remisi menggunakan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tubagus-chaidir-bersama-jajarannya-saat-melakukan-penggeledahan-insidentil.jpg)