Tribun Bone
Ancam Satu Kampungnya Pakai Parang, Warga Cenrana Bone Ditangkap Polisi
Warga Desa Pallime, Kecamatan Cenrana mengancam satu kampungnya sendiri bernama Sudirman (26) menggunakan parang.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman

TRIBUNBONE.COM, CENRANA - Pemuda asal Kabupaten Bone, Sulsel, Yusri (27), ditangkap pihak kepolisian.
Warga Desa Pallime, Kecamatan Cenrana mengancam satu kampungnya sendiri bernama Sudirman (26) menggunakan parang.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena resah dengan aksi yang dilakukan korban.
Dia kerap mencari masalah dengan warga lainnya. Ia sering balapan di kampung dengan knalpot motor yang bising.
"Info dari pelaku dan warga setempat, bahwa korban memang sering cari masalah dan sering balapan di kampung memakai knalpot bogar," ungkapnya Senin (10/5/2021).
Akibat perbuatannya tersebut, Yusri ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Bone pada Minggu (9/5/2021) pukul 17.45 di Desa Pallime.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Sudirman berdasarkan nomor LP / 14 / V / 2021 / Sulsel / RES Bone/ Sek Cenrana pada Jumat (7/5/2021).
Ardy menuturkan, kasus ini bermula ketika Yusri bersama temannya mengenderai motor dan singgah di dekat korban.
"Pelaku singgah didekat korban. Lalu keluarkan senjata tajam parang diarahkan ke korban. Pelaku sampaikan kepada korban, kenapai?" katanya Senin (10/5/2021).
Korban yang diancam, langsung mundur. Ia berlindung di dekat sebuah gardu di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melihat aksi yang dilakukan pelaku, seorang warga bernama Uppi teriak kepada pelaku dan mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.
Mendengar hal tersebut, pelaku Yusri mengurungkan niatnya. Ia memasukkan kembali parangnya dan tinggalkan TKP.
"Untung ada warga yang halau. Dia teriak akan melaporkan polisi, sehingga pelaku kembali menyimpan parangnya dan kabur," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Palopo.
Kini Yusri telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Cenrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku terancam Pasal 335 KUH Pidana tentang pengancaman dengan senjata tajam. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar