Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seragam Sekolah

Terima Kasih Mahkamah Agung! Ramli Rahim: Apa Jadinya Jika Baju Anak Sekolah Tak Lagi Seragam?

Muhammad Ramli Rahim: Alhamdulillah Seragam Sekolah SKB 3 menteri dicabut, terima kasih Mahkamah Agung

Editor: Mansur AM
Istimewa
Muhammad Ramli Rahim dan Menteri Nadiem Makarim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SKB 3 menteri tentang penggunakan seragam bagi anak didik SD, SMP hingga SMA.

"Jaringan Sekolah Digital Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah mencabut SKB  ini yang sesungguhnya sejak dibincangkan sudah kami persoalkan,"  kata Ramli Rahim, Minggu (8/5/2021).

Menurut Ramli, SKB 3 menteri sangat berbahaya jika tidak diterapkan. Karena dari pakaian anak didik, sudah ketahuan dengan kontras latar belakang anak didik. 

Juga bisa menjadi masalah karena bisa jadi anak didik mempertontonkan hal-hal tak seharusnya

"Keputusan MK ini telah mengembalikan pendidikan karakter dari sisi penggunaan seragam. Bisa dibayangkan bagaimana anak didik kita datang ke sekolah dengan model pakaian beragam yang bisa jadi mempertontonkan hal-hal yang seharusnya tak dipertontonkan dan ketika guru menegurnya maka itu bisa menjadi masalah hukum karena sang anak didik berdasar pada SKB tersebut," lanjutnya.

Berikut rilis lengkap Jaringan Sekolah Digital yang diterima redaksi tribun-timur.com:

Mahkamah Agung Telah Mengembalikan Pendidikan Karakter Dalam Seragam Sekolah.

Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Selanjutnya, MA telah memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021.

Jaringan Sekolah Digital Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah mencabut SKB  ini yang sesungguhnya sejak dibincangkan sudah kami persoalkan.

SKB soal seragam ini memberikan kebebasan kepada anak didik dalam berseragam sehingga berpotensi membuat masalah bagi sekolah, bagi guru, bagi anak didik, bagi orang tua dan terlebih pada pelemahan pendidikan karakter.

Tak dapat dipungkiri, seragam sangat berhubungan dengan karakter anak didik, cerminan cara berpakaian adalah bagian dari pendidikan karakter.

SKB tersebut justru memberikan kebebasan kepada siswa untuk menggunakan model seragam apapun tanpa boleh diatur oleh sekolah karena tak memiliki standar minimal berpakaian.

Bagi seorang muslim, menutup aurat adalah perintah, sehingga jika sekolah atau daerah mewajibkan siswa muslim menggunakan pakaian yang menutup auratnya maka itu adalah sebuah kewajaran dan ketika pemeluk agama lain ingin menghormatinya dengan berpakaian lebih soapn sesuai standar kesopanan atau ikut serta menutup aurat tentu saja bukan sebuah perbuatan tercela.

Sementara di daerah-daerah non muslim, sebaiknya tetap menghormati pemeluk agama Islam karena menggunakan hijab karena hijab jauh lebih tertutup dibanding pakaian umum agama lain dan itu kewajiban yang diatur dalam kitab suci agama Islam, jadi sesungguhnya hal ini bukanlah sebuah persoalan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved