Uang
Kalian Sudah Punya Belum? Uang Rp 1.0, Bisakah Digunakan untuk Belanja?
Jelang Lebaran Idul Fitri 1422 Hijriyah, sebuah video TikTok mengenai uang pecahan Rp 1.0 beredar luas di media sosial.
Editor:
Muh. Irham
1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
6. Tahun emisi dan tahun cetak.
Pihaknya kembali menegaskan sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.(*)