Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larangan Mudik Sulsel

Warga Ber-KTP Jeneponto Bisa Lolos di Posko Penyekatan Tanpa Swab

Pemkab Jeneponto melalui Dinas Kesehatan memberikan syarat kepada para pengendara untuk bisa lolos di posko penyekatan perbatasan.

Tayang:
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
Anggota posko penyekatan memeriksa surat bebas covid 19 pengendara yang melintas di batas Takalar Jeneponto, Sabtu (852021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto melalui Dinas Kesehatan memberikan syarat kepada para pengendara untuk bisa lolos di posko penyekatan perbatasan.

Syaratnya yang ditentukan pemerintah, untuk warga yang dari luar dan masih domisili atau KTP Jeneponto itu bisa lolos dari posko penyekatan.

Dengan memenuhi syarat tersebut maka pengendara yang hendak masuk di Jeneponto bisa lolos.

Hal ini diungkap oleh, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan, Suryaningrat.

"Kalau penduduk Jeneponto silahkan lewat," ujar, Sabtu (8/5/2021).

Lanjutnya, bagi pemudik asal Jeneponto diwajibkan untuk menunjukkan kartu identitasnya atau KTP domisili kepada petugas.

Jika memang diidentitasnya adalah warga Jeneponto maka pengendara bisa lolos di posko penyekatan. Karena dia bukan mudik melainkan hanya dari luar daerah.

"Jika diperiksa KTP-nya dan memang tinggal di Jeneponto kita akan loloskan, kan bukan mudik namanya," bebernya.

Namun sebaliknya, apabila ada warga Jeneponto tetapi berdomisili atau KTP-nya Makasar itu tidak diperbolehkan masuk Jeneponto.

Jika ada yang ditemukan seperti itu maka akan disuruh putar balik.

"Kecuali orang Jeneponto tapi ber-KTP Makassar, itu baru disuruh putar balik," ucap Suryaningrat.

Kata dia lagi, jika memang ia terbukti adalah warga Jeneponto maka tidak ada dilakukan regulasi seperti pemeriksaan swab antigen di lokasi.

"Tentunya kalau orang Jeneponto kita persilahkan lewat tanpa swab," tuturnya.

Sekadar diketahui bahwa sampai siang ini belum ada pengendara yang disuruh putar balik oleh petugas yang jaga di posko penyekatan.

Dan posko penyekatan di perbatasan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto akan berlangsung selama dua pekan yang di mulai sejak 6 sampau 17 Mei 2021.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved