Larangan Mudik Sulsel
VIDEO: ASN Sinjai Dilarang Mudik dan Bepergian ke Luar Daerah
Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran Idulfitri 1442 H
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran Idulfitri 1442 H.
Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa para ASN di daerah itu mulai 6-17 Mei dilarang melakukan perjalanan keluar daerah atau melakukan kegiatan mudik.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menpan Tentang Larangan Cuti mengacu ke PP NO 53 TAHUN 2010 tentang disiplin pegawai ASN.
Larangan itu sudah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati No 18 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Atau Mudik dan Atau Cuti bagi ASN di lingkup Pemkab di masa pandemi.
"Ada 4000 orang lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) kita yang dilarang cuti, bepergian ke luar daerah dan melakukan mudik," kata Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan, Jumat (7/5/2021).
Pihak BKPSDM Sinjai juga menyampaikan jika ASN tetap melakukan perjalanan keluar daerah, mudik dan cuti di masa itu maka tegas sanksinya.
"Sanksinya ada, mulai teguran lisan, tertulis dan teguran berat, nanti dilihat bentuk pelanggarannya dan akan ditindaklanjuti Pak Bupati Sinjai," kata mantan Sekwan DPRD Sinjai itu.
Hal yang sama juga terhadap 1,143 ASN pemerintah pusat yang ada di Kabupaten Sinjai. Mereka tidak dibolehkan melakukan mudik. Keseluruhan total ASN pusat dan daerah di Sinjai sebanyak 5.143 orang lebih.
Di tempat terpisah, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kabupaten Sinjai, Budiaman menyampaikan bahwa posko pemantau mudik mulai berdiri 1 Mei hari lalu di wilayah pintu keluar-masuk Sinjai.
Posko itu didirikan untuk memantau pemudik yang keluar dan masuk ke Sinjai.
"1 Mei lalu sudah berdiri posko pemantau pemudik di perbatasan Sinjai ke kabupaten lainnya," kata Sekretaris Covid-19 Sinjai, Budiaman.
Posko tersebut akan didirikan di lima titik yakni Pintu jalur Bulukumba-Sinjai di Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.
Pintu keluar-masuk Bonto Sinjai-Kajuara Bone.
Pintu keluar-masuk Pattongko Tellulimpoe Sinjai-Kajang.
Pintu keluar-masuk Dermaga Lappa, dan Larea-rea, Pulau Sembilan ke Nusa Tenggara Timur.
Pintu keluar-masuk Manipi Sinjai Barat-Tombolo, Malino Kabupaten Gowa. (*)