Tarif Tol Naik
Tarif Tol Makassar Naik, dari Rp 4.000 Jadi Rp 10 Ribu
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha menjelaskan, penerapan tarif baru ini dilakukan
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beroperasinya Jalan Tol Layang AP Pettarani atau Tol Ujung Pandang Seksi 3 Makassar sejak 19 Maret lalu, membuat PT Makassar Metro Network (MMN) pun melakukan penyesuaian tarif baru.
Tarif baru tersebut berlaku mulai besok, Sabtu (8/5/2021) pukul 00.00 WITA.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3.
Dengan penyesuaian ini, tarif tol yang baru naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Semula golongan I di gerbang Cambaya tarifnya hanya Rp 4.000, per 8 Mei menjadi Rp 10 ribu.
Golongan II dan III semula Rp 5.500 kini Rp 14 ribu.
Golongan IV dan V Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.
Gerbang Ramp Parangloe golongan I semula Rp 9 ribu menjadi 15 ribu, golongan II dan III dari Rp 14 ribu menjadi Rp 22.500.
Golongan IV dan V Rp 21.500 menjadi Rp 31.500.
Gerbang Parangloe, golongan I Rp 4.000 menjadi Rp 10 ribu golongan II dan III Rp 5.500 menjadi Rp 14 ribu.
Golongan IV dan V dari Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.
Gerbang Kaluku Bodoa golongan I 4.000 menjadi Rp 10 ribu, golongan II dan III Rp 5.500 menjadi Rp 14 ribu serta golongan IV dan V Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.
Gerbang Ramp Tallo Timur, golongan I Rp 4.000 menjadi Rp 10 ribu, golongan II dan II Rp 5.500 menjadi Rp 14, golongan IV dan V Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.
Gerbang Tallo Barat, golongan I Rp 3 ribu menjadi Rp 4.000, II dan III Rp 4.000 menjadi Rp 6.000 serta IV dan V Rp 6.500 menjadi Rp 8 ribu.
Tarif khusus terbatas bagi angkutan umum di gerbang Ramp Tallo Timur golongan I dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha menjelaskan, penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Selain itu, mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Keputusan terkait penerapan tarif baru ini didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang A P Pettarani) sebagai penambahan ruas jalan tol MMN dari sebelumnya 6,05
KM menjadi 10,08 Km," katanya saat gelar jumpa pers, Jumat (6/5/2021).
Ia menyampaikan, penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.
Turut disampaikan, sampai April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jl Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan per hari.
Tol Layang AP Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2 sehingga, tidak ada penambahan gerbang tol baru.
"Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol
eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, RampTallo Timur dan Ramp Tallo Barat," ujarnya.
Ia berharap, tol layang dapat memberikan kemudahan mobilisasi, mempersingkat jarak tempuh.
"Terutama dalam hal pendistribusian barang dan logistik, sebagai salah satu solusi dalam mengurai kemacetan, sekaligus akan mengoptimalkan fungsi jalan tol di Kota
Makassar yang menghubungkan simpul ekonomi, bandar udara, Pelabuhan, Kawasan industri dan perkantoran," tuturnya.