Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidik KPK

INILAH Daftar Penyidik KPK akan Dipecat karena Tak Lulus Tes Kebangsaan, Reaksi Keras Novel Baswedan

Inilah daftar penyidik KPK akan dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan, reaksi keras Novel Baswedan singgung pimpinan KPK

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Inilah daftar penyidik KPK akan dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan, reaksi keras Novel Baswedan singgung pimpinan KPK 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar nama penyidik andal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tak lulus tes wawasan kebangsaan telah beredar.

Sekira 70 hingga 80 pegawai yang bakal dipecat gara-gara tak lulus, termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Novel pun mengaku telah mendapat kabar soal hal tersebut.

Para pegawai dikabarkan akan dipecat setelah ikuti tes mulai Maret hingga 9 April 2021.

Seperti diketahui, TWK menjadi satu dari sekian syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tes ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-undang KPK pada 2019.

Hasil revisi UU KPK mengharuskan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN.

Dilansir Tribunnews, sumber internal KPK mengatakan ada sekitar 70 hingga 80 pegawai yang akan dipecat.

"(sekitar) 70-80 enggak lolos," kata sumber internal KPK.

Sementara itu, sumber lain mengatakan rata-rata pegawai yang akan dipecat adalah penyidik andal.

Mereka pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.

Mengutip Tribunnews, kasus tersebut antara lain adalah kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang menyeret kader PDIP, Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron.

Kemudian kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial yang menjerat eks-Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Juga kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang melibatkan eks-Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Berikut daftar nama pegawai KPK yang kabarnya akan dipecat karena tak lulus TWK:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved