Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

KPK Sudah Periksa 35 Saksi Dugaan Suap Infrastruktur yang Jerat Nurdin Abdullah

KPK Sudah Periksa 35 Saksi Dugaan Suap Infrastruktur yang Jerat Nurdin Abdullah

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
WA Ali Fikri
Jubir KPK Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) terus mencari alat bukti dan keterlibatan para tersangka, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

KPK pun memperpanjang masa tahanan Tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Tersangka Edy Rahman hingga 30 hari ke depan, sejak (27/4/2021) lalu.

Alasannya, perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti. Diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud.

Teranyar, KPK mengagendakan pemanggilan empat saksi di kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Nurhidayah (Pelajar atau Mahasiswa), Rudy Djamaluddin (Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan), Andi Sahwan Mulia Rahman (Pegawai Negeri Sipil) dan Salim AR (Kepala Inspektorat Provinsi Sulsel)," kata Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).

Namun, hingga saat ini, hasil pemeriksaan keempatnya belum dirilis KPK.

Hasil riksa terakhir dikirimkan Jubir Ali Fikri pada, Kamis (29/4/2021) malam. Hasil pemeriksaan itu ditujukan kepada Nike Anugrahani Nur Inayah (wiraswasta), Akbar Nugraha (wiraswasta), Kendrik Wisan (wiraswasta), M Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta) dan Muhammad Irham Samad (wiraswasta).

"Nike Anugrahani Nur Inayah (Wiraswasta), yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA," kata Ali Fikri.

Akbar Nugraha dan Kendrik Wisan diduga mengetahui berbagai proyek yang dikerjakan Pemprov Sulsel atas rekomendasi Nurdin Abdullah.

"Akbar Nugraha (Wiraswasta/PT Banteng Laut Indonesia) dan Kendrik Wisan (Wiraswasta/Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur) dikonfirmasi pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang di kerjakan di Pemprov Sulsel yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER," ujar Ali Fikri.

Sementara anak Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin karib disapa Uji Nurdin terkait pembelian berbagai aset oleh tersangka NA.

"M Fathul Fauzy Nurdin (Wiraswasta) didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA," katanya.

"Yang sumber uang pembelian dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," jelas Ali Fikri.

Sementara itu, bertempat di Kantor Polrestabes Makassar, dilakukan pemeriksaan pada Muhammad Irham Samad (Wiraswasta). "Ia didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset milik tersangka NA," katanya.

Tercatat, sudah ada 35 orang yang diperiksa sebagai saksi, enam orang masih akan dijadwalkan ulang pemanggilannya, dan tiga orang lainnya belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan, mengingat hasil riksanya belum keluar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved