Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jessica Wongso

Kalah Kaya? Hotman Paris Pernah Ditantang Edi Darmawan Berhadiah Mobil Ferrari Soal Uang Rp140 Juta

Edi Darmawan Salihin pernah menantang Hotman Paris soal suap Rp140 juta dari suami Mirna, Arief Soemarko beri uang Rp 140 juta ke barista kopi Oliver.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Kolase foto Hotman Paris dan Edi Darmawan Salihin. 

"Saya dapat informasi dari salah satu penasihat hukum saya. Seorang bernama Amir Papalia melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal, yakni pada 5 Januari 2016 pukul 15.50," kata Jessica dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Pasca Istri Mirna Salihin Dibunuh Jessica Wongso, Arief Soemarko Singgung Cari Jodoh Baru

Dalam transkrip yang dibacakan penasihat hukum, Amir menduga bahwa Arief memberikan uang Rp 140 juta kepada Rangga untuk membunuh Wayan Mirna Salihin.

Sidang perkara kematian Wayan Mirna, yang dimulai pada Kamis pukul 13.58 WIB, saat ini masih berjalan dengan agenda penyampaian duplik dari tim penasihat hukum atau jawaban atas replik dari jaksa penuntut umum.

Pada 27 Oktober 2016, Darmawan mengucap syukur dengan vonis majelis hakim selama 20 tahun untuk Jessica.

Ia merasa lega kalau wanita yang tak lain anak anaknya itu terbukti.

“Allahu Akbar, terbukti sudah,” kata Darmawan.

Kasus Kopi Sianida kini sudah terjadi lima tahun lalu.

Kala itu, Jessica Wongso sempat bikin heboh setelah menjadi pelaku pembunuhan atas Mirna Salihin.

Baca juga: Lagi Heboh Sate Sianida, Ini Kabar Sandy Salihin Kembaran Mirna Korban Kopi Sianida Jessica Wongso

Jessica Wongso dihukum penjara sejak awal tahun 2016.

Mirna Salihin dibunuh dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam segelas kopi.

Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Baca juga: Bandingkan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso dan Sate Beracun, Hukuman Nani Apriliani Lebih Berat?

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Tribun Timur, Selasa (4/5/2021).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved