Tribun Sidrap
BKAD Sidrap Mulai Proses Pembayaran THR ASN
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap Mulai Proses Pembayaran THR ASN
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap mulai memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Nasruddin Waris, Kamis (06/05/2021).
Pihaknya sudah menerima Peraturan Presiden (PP) 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan THR dan gaji 13.
THR dan gaji 13 tersebut diperuntukkan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2021.
"Selain PP 63, juga ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021 tentang pembayaran THR," kata Nasruddin.
"Ini sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah No 19 tahun 2021 per tangal 3 Mei 2021 terkait pembayaran THR," sambungnya.
Dengan demikian, lanjutnya, BKAD Sidrap sudah bisa memproses pembayaran THR ASN yang mencapai Rp 24 Miliar lebih untuk 6.000 orang ASN termasuk DPRD.
Dia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Sidrap secepatnya memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D).
"Jadi tidak seperti sebelum-sebelumnya. Siapa yang duluan masukkan SPMnya, itu yang diproses dan dilakukan pembayaran," bebernya.
Nasruddin mengaku saat ini baru beberapa OPD yang telah memasukkan SPMnya.
"Baru 10 OPD yang memasukkan SPMnya," ujarnya.
Ia menambahkan batas waktu pembayaran THR ASN yakni sebelum lebaran.
"Sebelum libur lebaran atau tepatnya pada Rabu, (12/05/2021)," jelasnya.
Sementara itu, untuk gaji 13 ASN sesuai PP 63 2021 disebutkan bahwa pembayaran akan dimulai pada Juni 2021.
"Untuk gaji 13 ASN pembayaran bakal dimulai di bulan Juni 2021," imbuhnya.(*)
Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-badan-keuangan-dan-aset-daerah-bkad-sidrap-nasruddin-waris.jpg)