Tribun Sulsel
Berkas Perkara Agung Sucipto Dilimpahkan ke Tipikor Makassar, KPK: Tunggu Pununjukan Majelis Hakim
Berkas Perkara Agung Sucipto Dilimpahkan ke Tipikor Makassar, KPK: Tunggu Pununjukan Majelis Hakim
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui progres kasus Agung Sucipto (AS), tersangka yang diduga penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara untuk tersangka AS.
"Pelimpahan berkas perkara AS ke PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi) Makassar," katanya via pesan WhatsApp, Kamis (6/5/2021).
"Rabu (5/5/2021) Jaksa KPK Zainal Abidin, telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa AS ke PN Tipikor Makassar," jelasnya.
Sehingga kata dia, terkait penahanan AS, jadi kewenangan PN Tipikor Makassar.
"Saat ini penahanan Terdakwa tersebut, telah menjadi kewenangan PN Tipikor Makassar," ujarnya.
Selanjutnya, AS akan disidang oleh Majelis Hakim.
"Menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan," katanya.
Apa dakwaan untuk AS?
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Ali Fikri.
Seperti diketahui, AS merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.
AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar.
Lalu pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.
Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar.
Juga pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar.