Tribun Mamuju
Ada Pengembalian Rp2,3 M, Kejati Sulbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemotongan DAK SMK
Kejati Sulbar, menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan sebesar lima persen Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan pada Bidang
"Uang tersebut belum mengalir kemana–mana dan masih di rekening pihak sekolah, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang ditemukan karena belum diserahkan ke oknum tertentu,"sambungnya.
Dana pengembalian tersebut, kata dia, akan dikembalikan ke kas negara melalui BPKPD Provinsi Sulbar.
"Jika merujuk ke Juklak tidak perlu dana itu tercatat di RAB untuk pembiayaan administrasi. Tapi beruntungnya, anggaran ini masih mengendap di rekening sekolah belum mengalir kemana-mana, berbeda dengan kasus SMA tidak tercatat dalam RAB dan dananya sudah mengalir kemana-mana,"ungkapnya.
Penyelidikan kasus dugaan pemotongan DAK SMK tahun 2020 pada Diknas Provinsi Sulbar, dilakukan sejak bulan Desember 2020.
Sebanyak 65 Kepsek yang dimintai keterangan hanya 56 Kepsek yang mengembalikan dana tersebut dengan jumlah bervariasi.
Amiruddin menjelaskan, penegakan hukum bukan semata mata mencari kesalahan dan memenjarakan, namun terpenting menyelamatkan negara dari potensi kerugian.
"Penyelidikan ini telah menyelamatkan potensi kerugian yang dapat terjadi. Ini bisa menjadi koreksi buat pemprov pada umumnya,"tuturnya.(tribun-timur.com).