Tribun Bone
Komisi D Panggil Dinas PUTR Pertanyakan Bendungan di Tengah Hutan Bone
Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti pembangunan bendungan Lalengrie Tahap 1 dan 2 di Kabupaten Bone
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti pembangunan bendungan Lalengrie Tahap 1 dan 2 di Kabupaten Bone.
Komisi D memanggil sejumlah pihak terkait pembangunan bendungan tersebut.
Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi D Gedung Tower Lantai 6 DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (4/5/2021).
Pihak terkait yang dipanggil antara lain Dinas PUTR Sulsel, perwakilan Bupati Bone, Ketua DPRD Bone, Camat Lappariaja, Kepala Desa Ujung Lamuru.
KPA Bendung Lalengrie, Perencana Proyek Bendung Lalengrie, PPTK Proyek Bendung Lalengrie.
Pembangunan bendungan Lalengrie di Kabupaten Bone itu memiliki alokasi anggaran Rp 61 miliar.
Dalam rapat dengar pendapat, terungkap alas hak tanah yang ditempati membangun bendungan rupanya masih bermasalah.
Ketua Komisi D Rahman Pina mengatakan terungkap bahwa persoalan lahan bendungan tersebut masih belum tuntas.
Komisi D menggelar rapat dengar pendapat untuk meminta masukan dan informasi soal pembangunan bendungan itu.
"Kita sayangkan pembangunan sebesar begini tapi ternyata urusan lahan itu belum tuntas," kata Rahman Pina kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat.
Rahman Pina mengatakan, persoalan lahan tersebut akan dibawa ke dalam rapat kerja Komisi D ke depan.
Rahman Pina berharap persoalan lahan tersebut segera diselesaikan agar tidak menjadi masalah ke depan.
Sementara itu, anggota Komisi D Fraksi PPP Andi Sugiarti Mangun Karim menegaskan sebuah program pemerintah harus didirikan di atas lokasi yg memang alas haknya jelas, karena ini uang negara dan uang rakyat.
"Jadi itu dulu yg harus kita bersihkan. Saya juga heran kalau kemudian ternyata di kegiatan ini baru terungkap bahwa ini bersoal dipersoalan alas haknya, harusnya tidak boleh ada lagi," kata Andi Ugi dalam rapat.
Andi Ugi mengatakan, patut disoroti sisi kepentingannya dan dari sisi manfaat yang akan diterima oleh masyarakat.