Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jessica Wongso

Dibunuh Racun Sianida Jessica Wongso, Made Salihin Unggah Kenangan Mengharukan Mirna Salihin

Kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin ternyata masih menyisakan kenangan untuk saudarinya, Made Sandy Salihin dalam perayaan ulang tahun.

Editor: Muh Hasim Arfah
instagram
Saudara kembar korban Kopi Sianida Mirna Salihin, Made Sandy Salihin mengunggah kebersamaan di Instagram. Saat ulang tahunnya, 30 Maret 2021 lalu, Made Sandy Salihin mengunggah foto mereka berdua. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin ternyata masih meninggalkan luka di hari saudari kembarnya, Made Sandy Salihin.

Saat ulang tahunnya, 30 Maret 2021 lalu, Made Sandy Salihin mengunggah foto mereka berdua.

“Selamat Ulang Tahun Mir. Semoga kamu bahagia di atas sana, aku mencintaimu dan aku selalu merindukanmu dan selamanya #happybirthdaytwinnie #neverforget.” Tulisnya Made Sandy Salihin.

Warganet pun memberikan ucapan ulang tahun untuk saudari kembar ini.

  • fardhankhan: Selamat ulang tahun Mirrr Selamat ulang tahun Sann.
  • vincentraditya: Selamat ulang tahun mirna

Baca juga: Pasca Istri Mirna Salihin Dibunuh Jessica Wongso, Arief Soemarko Singgung Cari Jodoh Baru

  • kdewitd: selamat ulang tahun Sandy dan Mirna
  • cher_tamx2: Selamat Ulang Tahun untuk kalian berdua, kembaran favoritku
  • winnielimawan: Selamat ulang tahun Sandy & Mirna
  • angelia_lesmana: Selamat ulang tahun ya Sandy n Mirna ..
  • gabykhessia.dll: Selamat ulang tahun Sandy & Mirna
  • anastasialin.dll: Selamat ulang tahun San & Mir 
  • gol4jesus: Selamat ulang tahun @made_s88 .. berdoa untukmu dan kami mencintaimu .. percaya Mirna menikmati waktu terbaiknya bersama Tuhan 
  • raymond11widjaja: Selamat Ulang Tahun Kembar
  • ronnieputralim: Selamat ulang tahun Sandy & Mirna.

Baca juga: Ingat Jessica Wongso? Sang Penabur Sianida di Kopi Mirna Kini Hidupnya Berubah 180 Derajat

Kasus Kopi Sianida kini sudah terjadi lima tahun lalu.

Kala itu, Jessica Wongso sempat bikin heboh setelah menjadi pelaku pembunuhan atas Mirna Salihin.

Jessica Wongso dihukum penjara sejak awal tahun 2016.

Mirna Salihin dibunuh dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam segelas kopi.

Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Baca juga: Ingat Jessica Wongso? Sang Penabur Sianida di Kopi Mirna Kini Hidupnya Berubah 180 Derajat

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Tribun Timur, Selasa (4/5/2021).

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Baca juga: Masih Ingat Jessica Kumala Wongso? Pembunuh Mirna Pakai Sianida 5 Tahun Lalu, Kondisi Memprihatinkan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jessica kemudian mengajukan banding, dan pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

 Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.(*)

Baca juga: Ingat Arief Soemarko? Suami Mirna Salihin Korban Kopi Sianida Jessica Wongso, Begini Hidupnya Kini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved