Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Corona Makassar

Takut Makassar Seperti India, Wali Kota Bubarkan Kerumunan Mal, Hari Ini Sidak Butung dan Sentral

Takut Makassar Seperti India, Wali Kota Danny Pomanto Bubarkan Kerumunan Mal, Hari Ini sidak Pasar Butung dan Pasar Sentral Makassar

Editor: Mansur AM
Ist
Wali Kota Makassar Danny Pomanto sidak Mall Panakkukang, Minggu (02/05/2021) karena menerima keluhan kerumunan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Senin (3/5/2021), Wali Kota akan sidak ke Pasar Butung dan Pasar Sentral Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, sangat khawatir Kota Makassar Ibu Kota Provinsi Sulsel seperti India dalam kasus Covid-19.

Padahal saat ini, kondisi Covid-19 di Makassar mulai turun.

Karena kekhawatiran itu, Danny Pomanto turun langsung membubarkan kerumunan pengunjung di Mal Panakkukang Makassar, Minggu (2/5/2021) tadi malam.

Rencananya Senin 3 Mei 2021 hari ini, Wali Kota akan sidak ke Pasar Sentral Makassar dan Pasar Butung Makassar. Dua pasar ini juga dilaporkan dengan kerumunan yang tidak terkontrol.

Baca juga: Covid-19 India Menyebar Cepat ke Negara Tetangga, RS Kewalahan Tangani Pasien hingga Vaksin Menipis

Baca juga: Terpesona dengan Kesaktian Pria Beristri 11, Empat Gadis Polos Ditiduri Bergantian Demi Tujuan Ini

Dalam sidak tadi malam Wali Kota Makassar, ia turut memboyong Camat Panakkukang M Thahir Rasyid, beserta Tim Penegak Perda (Satpol PP).  

Danny berang karena adanya kerumunan di MP, padahal pihaknya telah melayangkan surat edaran agar tetap berkatifitas namun tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Danny mengatakan pihaknya tidak melarang aktifitas ekonomi dilakukan di Kota Makassar. Namun, virus covid 19 tetap harus diwaspadai, dengan patuh protokol kesehatan (Prokes).

Olehnya, Danny meminta pengelola mall untuk menerapkan sistem protokol pintu masuk. 

Artinya, jika sudah melebihi kapasitas mall maka pintu harus di tutup. 

Jika sudah ada yang pengunjung yang sudah keluar boleh di masukkan pengunjung yang lain sesuai jumlah pengunjung yang keluar.

Danny pun menghitungkan pengelola berapa jumlah yang memadai MP. 

Jumlah tenant sebanyak 670 unit dan yang dibolehkan satu tenant minimal 5 orang pengunjung. 

“Jadi total pengunjung seharusnya sebanyak 3.350 orang saja. Setelah ini pintu mall ditutup sementara. Ada lagi yang keluar misal 10 orang yang keluar nah baru boleh dimasukkan lagi 10 orang yang lain. Begini sistem kerja protokol pintu masuk,” jelasnya.

Danny menekankan jika peraturan ini diabai oleh pengelola mall maka penutupan mall akan dilakukan oleh Satgas Raika yang bekerjasama dengan TNI dan Polri.

Baca juga: Covid-19 India Menyebar Cepat ke Negara Tetangga, RS Kewalahan Tangani Pasien hingga Vaksin Menipis

Baca juga: Terpesona dengan Kesaktian Pria Beristri 11, Empat Gadis Polos Ditiduri Bergantian Demi Tujuan Ini

Jalan tempuh terakhir jika masih tidak menerapkan prokes maka izin mall akan dicabut. 

“Kami tak mau kejadian di India terjadi di Kota Makassar. Saya tidak larang berjualan tapi tolong saling jaga kita biar Makassar bisa segera memutus rantai covid 19,” serunya sambil berjalan di setiap tenant MP. 

Tidak hanya di MP, Danny akan melakukan hal yang sama di semua Mall di Makassar dan disemua tempat usaha. 

“Besok pengelola kami akan panggil rapat di balaikota. Dan beberapa perwakilan tenant. Saya akan menyampaikan teguran langsung,” pungkasnya. 

Rapat Koordinasi Hari Ini

Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021.

Tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.

SE ini ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.

Berisi beberapa imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, di tempat - tempat usaha, seperti;

1. Mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan, yaitu; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

2. Mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan adapatasi kebiasaan baru dengan: 

a. Membentuk petugas internal protokol kesehatan, pada kegiatan usaha masing-masing.

b. Menyiapkan handphone atau CCTV yang ditempatkan di posisi strategis, dalam ruangan usaha agar dapat di monitor oleh satgas kecamatan, untuk melaksanakan zoom monitoring.

c. Pelaksanaan zoom monitoring sebagaimana dimaksud dalam poin b dapat diunduh melalui link yang tersedia sesuai wilayah masing-masing.

d. Untuk melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan kedaruratan 112 atau WA 0811400112.

3. Setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan menimbulkan kerumunan, maka Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan.

4. Peniadaan mudik hari raya Idulfitri sebagai upaya untuk membatasi pergerakan dan mobilitas, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

5. Mengharapkan partisipasi media untuk ikut membantu pemerintah kota Makassar, dalam mensosialisasikan menggaungkan kampanye jangan mudik, yang dapat dipublikasi secara simultan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu ditengah pandemi Covid-19.

Untuk pempertegas SE ini, Danny berencana mengundang para pelaku usaha di Balaikota Makassar, untuk memberikan pemahaman secara langsung terkait aturan protokol kesehatan.

"Jadi besok saya undang pemilik usaha yang besar-besar di Balaikota, untuk memberi tahukan secata langsung mengenai aturan prokes di tempat usaha masing-masing," pungkasnya.(tribun-timur.com)

Baca juga: Covid-19 India Menyebar Cepat ke Negara Tetangga, RS Kewalahan Tangani Pasien hingga Vaksin Menipis

Baca juga: Terpesona dengan Kesaktian Pria Beristri 11, Empat Gadis Polos Ditiduri Bergantian Demi Tujuan Ini

Laporan Reporter Tribun-timur.com, AM Ikhsan 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved