Tribun Mamuju
Sudah Dianggarkan Rp24,77 M, Pencairan THR ASN Pemprov Sulbar Tunggu Pergub
Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, belum dicairkan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, belum dicairkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulbar, Amujib mengatakan, pencairan THR pegawai menunggu keputusan gubernur.
"Pergubnya belum turun sehingga belum dibayarkan sampai sekarang,"kata Amujib kepada tribun-timur.com,Senin (3/5/2021).
Amujib menjelaskan, pencairan THR pegawai harus berdasarkan peraturan gubernur sebagai pedoman teknis.
"Pergubnya sementara berproses, karena harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,"ujarnya.
Dikatakan, draf Pergub sudah dikirim ke Jakarta beberapa hari yang lalu.
"Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah keluar,"ucapnya.
Mantan Kepala BKD itu memastikan THR akan dicairkan sebelum lebaran sesuai arahan pemerintah pusat.
"Insyaallah tepat waktu, begitu Pergub turun kami pasti langsung bayarkan,"tuturnya.
Pemprov Sulbar tahun ini, lanjut Amujib, mengalokasi sebesar Rp 24,77 miliar untuk membayarkan THR pegawai.
Diketahui, pemerintah pusat sudah menekan peraturan pemerintah (pp) nomor 63 tahun 2021 tentang pembayaran tunjangan hari raya ASN.
Pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp1.560.800 untuk ASN golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp 5.901.200 untuk golongan IV/e.
Kemudian, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.