Ngaku Sakti Titisan Kerajaan Majapahit, Pria Ini Nekat Cabuli 4 Gadis, Dalihnya Biar Jago Olahraga
Entah apa yang ada di kepala pria inisial MA (40) mengaku titisan . Pria asal Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, Labupaten Kebumen, Jateng ini di
TRIBUN-TIMUR.COM - Entah apa yang ada di kepala pria inisial MA (40) mengaku titisan orang sakti dari kerjaan masa lalu.
Pria asal Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, Labupaten Kebumen, Jateng ini diduga Cabuli anak di bawah umur.
Diketahui ada 4 remaja muda dicabulinya dengan dalih supaya korban bisa jadi orang berprestasi.
Berkedok transfer ilmu hikmah yang diakuinya didapatkan dari Kerajaan Majapahit, dia melancarkan aksi bejatnya itu.
Untungnya kini dirinya ditangani pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya, Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, dukun berinisial MA (40) ini memperdaya para korban dengan iming-iming agar memiliki prestasi dalam bidang olahraga.
"Sampai saat ini baru empat korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," kata Afiditya melalui keterangan resmi, Minggu (2/5/2021), dikutip tribuntimur dari
Afiditya mengungkapkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengaku titisan Mbah Bondan dan merupakan keturunan dari Kerajaan Majapahit.
"Tersangka melakukan perbuatan tak pantasnya tersebut sejak 2017 lalu di dalam kamar rumahnya," ujar Afiditya.
Kepada para korban yang seluruhnya warga Kebumen, tersangka mengaku ilmu hikmah. itulah kenapa korban percaya saja diperlakukan demikian oleh pelaku.
Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, seorang korban akhirnya bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya melaporkan ke Satreskrim Polres Kebumen.
"Kepada polisi, tersangka kekeuh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi," kata Afiditya.
Ketika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki dewi dan dianggap sebagai istrinya oleh tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)