Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ramadan

Kepala BPKAD Mamuju Pastikan THR Cair Sebelum Lebaran

Jelang lebaran idul fitri 1442 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemkab Mamuju belum dicairkan.

Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Kepala BPKAD Mamuju Budianto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Jelang lebaran idul fitri 1442 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemkab Mamuju belum dicairkan.

Kepala BPKAD Kabupaten Mamuju, Budianto Muin mengatakan, pencairan THR ASN Pemkab Mamuju sisa menunggu Peraturan Bupati (Perbub).

“Draf perbup-nya sudah berada di meja kepala bagian hukum,”kata budianto kepada tribun-timur.com, via telepon selular, minggu (2/5/20210.

Dia mengatakan, perbup tersebut akan menindak lanjuti Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 63 tahun 2021 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya ASN.

“Setelah di bagian hukum akan diserahkan ke bupati untuk ditanda tangani, selanjutnya akan menjadi pedoman pembayaran THR pegawai,”ujarnya.

Budi mengaku belum bisa memastikan tanggal berapa thr pegawai akan dicairkan selama perbup belum datanda tangani oleh bupati.

“Yang jelas kami pastikan THR pegawai akan dibayarkan sebelum lebaran,”tuturnya.

Ia menambahkan Pemkab Mamuju menganggarkan kurang lebih Rp 20 miliar untuk membayar thr pegaria tahun ini.

“Dasarnya sama pengan gani bulan mei, jadi jumlahnya kurang lebih Rp 20 miliar,”tuturnya.

Dikatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mempersiapkan ampranya.

“Begitu Perbup ditanda tangani oleh bupati sebagai acuan pembayaran thr, kami langsung bayarkan karena seluruh opd sudah mempersiapkan ampra,”jelasnya.

Diketahui, pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp5.901.200 untuk golongan IV/e.

Besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved