Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Amien Rais Ajak Sosok yang Pernah Buat Masalah dengan Ahok Gabung di Partai Ummat

mantan Narapidana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani ikut gabung di Partai Ummat

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
(screenshot)
deklarasi Partai Ummat 

Namun pada 17 Agustus 1960, Presiden Soekarno membubarkan Masyumi lewat Kepres 200/1960 karena beberapa anggotanya terlibat dalam pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

Dalam deklarasi 'kelahiran kembali' Partai Masyumi dihadiri sejumlah tokoh islam.

Di antaranya Ketua Persiapan Pendirian Partai Islam Ideologis (Masyumi Reborn) Masri Sitanggang, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, dan deklarator Partai Ummat Amien Rais.

Adapun kegiatan deklarasi ditandai dengan pembacaan naskah deklarasi oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII), A Cholil Ridwan.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan Masyumi,"

3. Terakhir, ada Partai Ummat yang baru saja dideklarasikan pada Kamis minggu lalu oleh Amien Rais.

Dalam deklarasi yang digelar di Yogyakarta, tampak sejumlah tokoh ikut hadir, seperti Neno Warisman, Tasniem Rais, hingga Ustaz Ansufri Idrus Sambo.

"Saya deklarasikan Partai Ummat di persada bumi pertiwi Indonesia yang kita cintai bersama," ujar Amien Rais, Kamis (29/4/2021).

Mantan Ketua MPR itu lantas menegaskan Partai Ummat akan berjuang dan berkorban demi menegakkan keadilan dan melawan kezaliman.

"Kami Partai Ummat bersama anak bangsa lainya insyaallah akan bekerja, berjuang dan berkorban apa saja untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," kata Amien Rais.

Sebagai ketua umum, Amien Rais menunjuk menantunya Ridho Rahmadi yang merupakan suami Tasniem Rais.

Sementara ia sendiri menjadi Ketua Majelis Syuro.

Tokoh lain yang bergabung dengan Partai Ummat adalah mantan Ketua Umum PBB, MS Kaban dan kini menduduki posisi wakil ketua I Majelis Syuro.

Ada pula Buni Yani, tokoh yang pernah terlibat dalam kasus penyebaran video ujaran kebencian Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal sebagai Ahok juga mantan kader PAN, Mustofa Nahrawardaya.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. ((ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA))

Belum sepekan Partai Ummat berdiri, gerakan politik terlihat di berbagai daerah di nusantara.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved