Mudik
VIDEO: Angkutan Umum Lakukan Perjalanan Mudik Akan Dipasangi Stiker
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memasang stiker khusus bagi transportasi darat.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Sudirman
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memasang stiker khusus bagi transportasi darat.
Transportasi darat yang dimaksud yaitu yang membawa masyarakat yang dikecualikan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan pada larangan mudik nanti.
Dengan adanya stiker ini, lanjut Yani, dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak.
"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Yani juga menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya telah memenuhi persyaratan yang seharusnya untuk membawa penumpang yang dikecualikan.
"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Akan Pasang Stiker Khusus untuk Angkutan Umum yang Lakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik