Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gibran Rakabuming Raka

Minta Sedekah dan Zakat Hingga Rp11,5 juta, Gibran Tegas Hingga Copot Lurah Era FX Hadi Rudyatmo

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mencopot Lurah Gajahan Solo, Suparno karena pungli berkedok zakat hingga puluhan juta rupiah.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mencopot lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah karena pungli hingga puluhan juta rupiah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mencopot salah satu pejabatnya. 

Pejabat itu bernama Lurah Gajahan Solo, Suparno. 

Suparno akan dibebastugaskan dari jabatannya mulai besok, Senin (3/5/2021).

Lurah Suparno dianggap terlibat dalam pungutan liar (pungli) sedekah dan zakat fitrah di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah.

"Hari Senin dibebastugaskan," kata Gibran dikutip dari kompas.tv, Minggu (2/5/2021).

Keputusan ini hadir usai Gibran meminta kepada Inspektorat beserta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo segera memproses pelanggaran disiplin tersebut.

Gibran meminta dua instansi untuk memberi rasa keadilan kepada warga yang dirugikan.

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Berharap Final Piala Menpora Digelar di Stadion Manahan Solo

Diketahui sebelumnya, Lurah Gajahan melakukan pelanggaran karena meminta sedekah dan zakat kepada warga.

Padahal hal tersebut harusnya tidak dilakukan oleh seorang pelayan masyarakat.

Atas kejadian itu, Gibran mengembalikan uang pungli tersebut kepada warga dengan total senilai Rp11,5 juta yang terkumpul dalam 15 hari.

Pada proses pengembalian ini Gibran lakukan didampingi dengan Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, Minggu (2/5/2021).

Gibran dan Ari menyusuri kios pertokoan dan menanyakan besaran pungli yang sudah diberikan kepada petugas dari Kelurahan Gajahan.

Putra Presiden Joko Widodo ini mengimbau warga untuk tegas menolak orang yang meminta pungutan atas nama zakat atau sedekah.

Serta, mengimbau ASN agar memberikan pelayanan publik yang benar.

"Lain kali jangan mau ya, jangan di kasih meskipun ada tanda tangan, cap lurah, jangan mau. Pokoknya yang boleh mengumpulkan zakat itu hanya dari Baznas, selain itu tidak boleh," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved