Bambang Trihatmodjo
Keluarga Cendana Bambang Trihatmodjo Takkan Tenang, Pemerintah Tagih Terus Utang Nilainya Fantastis
Sebenarnya berapa utang Bambang Trihatmodjo ke negara hingga dikejar-kejar, bagaimana jalan cerita dan kronologi hutang Bambang Trihatmodjo
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebenarnya berapa utang Bambang Trihatmodjo ke negara hingga dikejar-kejar.
Bagaimana jalan cerita dan kronologi hutang Bambang Trihatmodjo yang sebenarnya?
Salah satu trah Cendana, Bambang Trihatmodjo, diprediksi tak bisa tenang.
Pasalnya pemerintah memastikan akan terus menagih suami Mayang Sari untuk melunasi utangnya kepada Negara.
Nilainya fantastis! Rp 50 miliar.
Baca juga: Sosok dr Anton Tanjung Viral Gara-gara Permalukan Aldebaran Arya Saloka Ikatan Cinta, Fans Ngamuk
Baca juga: JEJAK Digital Lily Sofia Istri Kedua Munarman: Serang Jokowi, Pilih Prabowo Subianto, Orang Waras
Baca juga: Tunik, Gamis, Hingga Kaftan Trend Model Baju Lebaran 2021 Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan Zalora,
Apalagi setelah Bambang Trihatmodjo gagal menang di pengadilan.
Kasus penagihan utang Bambang Trihatmodjo kepada pemerintah yang harus dibayar ke negara sebesar Rp 50 miliar memasuki babak baru.
Setelah gugatannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pria yang akrab disapa Bambang Tri ini tetap harus membayar utangnya kepada negara.
"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).
Sebenarnya, apa yang membuat Bambang Trihatmodjo, putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu harus membayar utang Rp 50 miliar ke negara?
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997 silam.
Bambang Tri saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana, sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar lewat bantuan presiden (banpres).
Namun negara menagih Rp 50 miliar karena menghitung tambahan akumulasi bunga sebesar 5% tiap tahunnya.