Tribun Makassar
Parkir Mobil di Pasar Sentral Makassar Rp 20 Ribu, Polisi Amankan 1 Jukir
PD Parkir Kota Makassar bersama Polres Pelabuhan, terjun langsung melakukan penindakan di Pasar Sentral.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Dirut PD Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar saat menanyai GS selaku Jukir resmi terkait pungutan parkir Rp20 di Pasar Sentral, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (2942021)
Ia pun menegaskan jika siap disanksi apabilah dikemudian hari terbukti bersalah.
"Saya sudah lama disini (Jukir) saya tahu betul aturannya, jadi tidak mungkin saya mau melanggar begitu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Beredar video di media sosial terkait keluhan seorang warga terhadap salah satu Juru parkir (Jukir) di Pasar Sentral.
Pasalnya, dalam video tersebut pengendara roda empat yang dimintai biaya parkir, dimintai uang sebesar Rp20 ribu.
Dalam video tersebut, pengendara terdengar sempat meminta karcis parkir, tapi malah diabaikan oleh Jukir tersebut.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan