Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lily Sofia Jadi Trending di Google, Namanya Terkait dengan Munarman FPI, Siapa Dia?

Namun semua konten yang beredar di media sosial belum merujuk pada kepastian siapa sebenarnya Lily Sofia. 

Editor: Ina Maharani
int
VIRAL Beredar Poster Balada Cinta Sekjen FPI Munarman 20 Jam Bersama Lily Sofia, Siapa Dia? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Lily Sofia mendadak trending di pencarian Google.

Juga jadi trend di media sosial.

Nama Lily Sofia muncul di Twitter, Facebook dan YouTube pada Kamis (19/04/2021).

Diketahui, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Dilansir TribunNewsmaker.com ( Grup Tribun Timur) dalam artikel berjudul Munarman Ditangkap Densus, Siapa Lily Sofia? Tiba-tiba Ramai Dibahas di Twitter, Facebook, YouTube menyebutkan  di mesin pencari Google banyak orang mengetik 'Siapa Lily Sofia?' 

Di Twitter, nama Lily Sofia juga ramai dibahas.

Demikian juga di Facebook bahkan YouTube.

Di YouTube, melihat jam atau waktu konten diunggah, memang nama Sofia baru saja trending.

Namun semua konten yang beredar di media sosial belum merujuk pada kepastian siapa sebenarnya Lily Sofia. 

Muncul juga foto Munarman dan sosok yang disebut-sebut Lily Sofia itu didesain mirip poster film Ada Apa Dengan Cinta dibintangi Dian Sastrowardoyo dan Nicholas Saputra, bertuliskan Balada Cinta Sekjen FPI 20 Jam Bersama Lily Sofia.

Twitter tentang Lily Sofia
Twitter tentang Lily Sofia ()

Berbagai isu yang beredar di media sosial hingga kini juga belum terkonfirmasi kebenarannya. 

Penangkapan Munarman Bukti Jaringan Radikalisme dan Terorisme Bisa Menyusup Kemana-mana

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim mengaku terkejut atas penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

Sebab, tidak disangka Munarman yang pernah aktif di YLBHI, sempat menjadi tim pencari fakta Munir kemudian dicokok oleh Densus 88 atas dugaan keterlibatan kasus terorisme.

"Ternyata dia diduga kuat sebagai tokoh yang menggerakkan jaringan terorisme di Tanah Air," kata Luqman dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Rabu(28/4/2021).

Menurut Luqman, keterlibatan Munarman dalam jaringan terorisme merupakan fenomena memprihatinkan. Ini menunjukkan jaringan radikalisme dan terorisme sudah menyusup kemana-mana.

"Tentu ini mengkhawatirkan. Karena itu, saya lihat sejak tersiar kabar penangkapan Munarman oleh Densus 88 kemarin sore, respons positif, apresiasi dan dukungan masyarakat terhadap Densus 88 luar biasa antusiasnya," ujar Luqman.

Dia menegaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa.

Terorisme merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat. Karena itu, Luqman menilai Densus perlu memproses siapapun yang diduga terlibat terorisme. Tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.

"Densus 88 Antiteror Polri sudah terbukti bekerja profesional, tegas dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan kejahatan terorisme di tanah air," kata Luqman.

Luqman menambahkan, karena makin canggihnya teknologi yang digunakan jaringan terorisme, maka peran aktif masyarakat, terutama untuk segera melaporkan jika ada kegiatan atau pihak yang dicurigai di lingkungan sekitar akan sangat membantu Polri.

"Penangkapan Densus 88 Antitetor Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Luqman.

Luqman Hakim menilai sikap Polri ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang. "Sampai kapanpun Polri tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas," katanya.

Munarman Baru Ditangkap Setekah 7 Hari Jadi Tersangka

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 lalu.

Sementara itu, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.

Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.

"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia menyampaikan penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," jelasnya.

Penutupan Mata Munarman Sesuai Standar Internasional Penangkapan Tersangka Teroris

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (22/4/2021).

"Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Yang pasti terkait dengan dugaan tindak pidana teroris. Soal kegiatannya apa masih didalami," pungkasnya.

Ahmad Ramadhan menyampaikan penutupan mata Munarman dinilai telah sesuai dengan standar internasional.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali. Penangkapan satu  jaringan akan membuka jaringan yang lainnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ahmad menuturkan penutupan mata juga untuk mencegah adanya penyerangan terhadap anggota Polri saat menangkap pelaku.

"Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas," jelas dia.

Ahmad juga menjelaskan alasan kedua tangan Munarman diborgol saat penangkapan oleh tim Densus 88.

"Dalam hukum ada azas persamaan di muka hukum. Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," tukas dia.

(TribunNewsmaker.com/ *) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved