Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

Minimalisir Pelanggaran Pengungsi, Rudenim Makassar Sosialisasi Kebijakan Penanganan Pengungsi Asing

Kegiatan sosialisasi tersebut untuk meminimalisir pelanggaran pengungsi dari warga negara asing yang ada di Makassar dan Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muslimin emba
Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar menggelar sosialisasi kebijakan pemerintah di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Jl Adyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (27/4/2021) sore. 

Dia menerangkan nantinya satgas yang dibentuk akan melibatkan beberapa kedinasan pemerintah dalam penanganan pengungsi.

"Jadi bukan hanya urusannya rudenim, tapi pemerintah ada terlibat kesbangpol,

"lalu dinas pendidikan, dinas sosialdinas , kesehatan dan sebagainya. Sehingga jadi tanggungjawab bersama," terang Dodi.

Jumlah Pengungsi Asing

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, menjabarkan sejauh ini pihaknya menangani 1.640 pengungsi yang terdaftar pada data base.

Ribuan pengungsi itu, kata Alimuddin, dinaungi Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lembaga PBB untuk Pengungsi yang disebut UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Imigran atau IOM.

"Diluar dari 1.640 orang pengungsi ini ada 54 orang pengungsi mandiri.

"Mereka berasal dari 13 negara, terbanyak dari Afghanistan dan Somalia," kata Alimuddin.

Selebihnya, lanjut Alimuddin, dari Myanmar, Iran, Sudan, Irak, Sri Lanka, Ethiopia, Pakistan.

"Sekarang diawasi di 22 Community House di Makassar," tuturnya.

Alimuddin mengaku sejauh ini permasalah pengungsi terus dikonsolidasikan bersama.

Terbaru pihaknya bekerjasama dengan kepolisian merazia pengungsi yang berkendara tanpa izin.

"Kalau untuk penanganan pemulihan mental, kan ada itu biasa yang depresi itu kewenangan IOM," jelasnya. (*)

Evaluasi WBK dan WBBM

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved