Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Laskar FPI

Bareskrim Mabes Polri Ungkap Peran Polisi F Diduga Tembak 4 Laskar FPI dan Y Mengemudi Mobil

Mabes Polri mengungkapkan peran polisi F dan Y pelaku penembakan 4 Laskar FPI hingga tewas. Saat ini, mereka akan segera disidang.

Editor: Muh Hasim Arfah
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di TKP pertama di Bundaran Hotel Novotel, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Divisi Humas Mabes Polri sudah mengumumkan inisial dua polisi pelaku penembakan empat Laskar FPI hingga tewas.

Kedua polisi jadi tersangka kasus unlawfull killing terhadap empat Laskar FPI yakni F dan Y.

F dan Y adalah polisi pelaku penembakan laskar fpi hingga tewas di atas mobil Tol Cikampek.

Selain itu Polri juga mengungkap dugaan peran dari dua anggota yang kini menjadi tersangka.

Yakni satu sebagai eksekutor dan satu sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan dalam insiden di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Diketahui, sejatinya ada tiga anggota yang terlibat yaitu F, Y dan EPZ ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus unlawful killing laskar FPI.

Namun, tersangka EPZ meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.

Baca juga: Sosok Misterius Polisi F dan Y Jadi Tersangka Penembak 4 Laskar FPI Hingga Tewas

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini hanya dua tersangka F dan Y yang tengah disidik oleh Polri.

Mereka berdua diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan terjadi.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Ahmad menyatakan F diduga sebagai eksekutor atau penembak laskar FPI dan Y bertugas sebagai pengemudi di dalam insiden dugaan unlawful killing itu.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut peran tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan.

"Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," tukasnya.

Sebagai informasi, berkas perkara anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (26/4/2021).

"Hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Munarman Ditangkap, Denny Siregar: Dialah Sebenarnya Otak dari Perubahan di FPI, Rizieq Cuma Boneka

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved