Tribun Bulukumba
SPBU Samratulangi Sudah Beroperasi, Rekomendasi DPRD Bulukumba Tak Dihitung?
Polemik SPBU di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih terus berlanjut
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Polemik pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih terus berlanjut.
Tetangga yang berbatasan langsung dengan lokasi SPBU, belum menerima proses pembangunan itu.
Sejak awal pembangunan, mereka memang tak ingin menandatangani izin tetangga.
Soal dampak kedepan menjadi ketakutan mereka.
Namun, kini SPBU tersebut sudah beroperasi.
Salah satu warga yang menolak, HM Natsir Tjais, mengaku baru mengetahui SPBU itu beroperasi, Senin (26/4/2021) malam.
"Saya baru tahu tadi malam. Saya tidak tahu kapan mulai beroperasi," kata H Natsir, Selasa (27/4/2021).
Sebelumnya, DPRD Bulukumba proses pembangunan SPBU ini dihentikan sementara.
Hal itu untuk memperjelas duduk perkara serta proses perizinan yang selama ini dinilai belum lengkap.
RDP telah berulang kali digelar oleh DPRD Bulukumba, namun tak ada tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan.
Bahkan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terbit dari Lembaga Online Single Submission (OSS).
Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, sebelumnya meminta pemerintah dan pengusaha harus lebih peka melihat kehidupan sosial di masyarakat.
Pemerintah dan pengusaha, kata dia, harus lebih bijaksana dan humanis.
Jika perlu, menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak yang dinilai dirugikan tersebut.
"Harusnya, kalau saran DPRD dilakukan tidak akan ada perosalan. DPRD pernah gelar RDP, memberikan saran-saran. Bahkan masyarakat yang mengadu kita bujuk," jelas Fahidin.
Namun, 'tensinya' belum menurun, pemerintah dan pengusaha sudah di 'gas full' lagi.
Bahkan DPRD pernah meminta agar proses pembangunan dihentikan dulu, sebelum kasus ini clear.
Namun, proses pembangunan tetap dilanjutkan, bahkan pemilik usaha telah menggelar syukuran di lokasi pembangunan.
"Seharusnya kita turunkan tensi masyarakat yang kritis dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dibidang kontruksi maupun di bidang sosial," tambahnya.
Disini lain, Ketua PKB Bulukumba itu mengaku senang jika banyak pengusaha yang datang ke Bulukumba.
Namun harus objektif juga mengenai persyaratannya.
"DPRD agak sedikit menyanyangkan terutama saya di Fraksi PKB. Rupanya pemilik SPBU susah dikendalikan dengan situasi, kita undang RDP tidak datang malah mengirim (perwakilan) orang," sesal Fahidin.
Padahal, lanjut dia, keadaan sudah runyam, karena melibatkan banyak pihak.
Sementara Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, Hamdani Kamal, yang dikonfirmasi menjelaskan, soal perizinan pembangunan sudah sesuai dengan prosedur.
Terkait dengan izin HO, Ombudsman RO Perwakilan Sulsel, kata dia, sudah mengeluarkan bahwa tidak ada ditemukan malladministarasi dalam pembangunan SPBU itu.
"Kalau izin HO sudah dijawab oleh surat dari Ombudsman RI," kata Dani, sapaannya.
Terkait dengan Amdal Lalulintas, kata dia, pelaku usaha bersedia membuatnya, namun terkendala di Sumber Daya Manusia (SDM).
Karena tim penilai Amdal Lalin belum ada, dan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnisnya belum siap.
"Tapi pada prinsipnya semua pelaku usaha bersedia membuat Amdal Lalin. Kalau disepanjang jalan jalur dua itu, bukan hanya SPBU yg harus membuat Amdal Lalin. Karena di Permenhub 75 tahun 2015 yg kena aturan AMDAL lalin banyak jenis usaha di jalur dua," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporam Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi