Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

SPBU Samratulangi Sudah Beroperasi, Rekomendasi DPRD Bulukumba Tak Dihitung?

Polemik SPBU di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih terus berlanjut

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Kondisi SPBU di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Namun, 'tensinya' belum menurun, pemerintah dan pengusaha sudah di 'gas full' lagi.

Bahkan DPRD pernah meminta agar proses pembangunan dihentikan dulu, sebelum kasus ini clear.

Namun, proses pembangunan tetap dilanjutkan, bahkan pemilik usaha telah menggelar syukuran di lokasi pembangunan.

"Seharusnya kita turunkan tensi masyarakat yang kritis dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dibidang kontruksi maupun di bidang sosial," tambahnya.

Disini lain, Ketua PKB Bulukumba itu mengaku senang jika banyak pengusaha yang datang ke Bulukumba. 

Namun harus objektif juga mengenai persyaratannya.

"DPRD agak sedikit menyanyangkan terutama saya di Fraksi PKB. Rupanya pemilik SPBU susah dikendalikan dengan situasi, kita undang RDP tidak datang malah mengirim (perwakilan) orang," sesal Fahidin.

Padahal, lanjut dia, keadaan sudah runyam, karena melibatkan banyak pihak. 

Sementara Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, Hamdani Kamal, yang dikonfirmasi menjelaskan, soal perizinan pembangunan sudah sesuai dengan prosedur.

Terkait dengan izin HO, Ombudsman RO Perwakilan Sulsel, kata dia, sudah mengeluarkan bahwa tidak ada ditemukan malladministarasi dalam pembangunan SPBU itu.

"Kalau izin HO sudah dijawab oleh surat dari Ombudsman RI," kata Dani, sapaannya.

Terkait dengan Amdal Lalulintas, kata dia, pelaku usaha bersedia membuatnya, namun terkendala di Sumber Daya Manusia (SDM).

Karena tim penilai Amdal Lalin belum ada, dan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnisnya belum siap.

"Tapi pada prinsipnya semua pelaku usaha bersedia membuat Amdal Lalin. Kalau disepanjang jalan jalur dua itu, bukan hanya SPBU yg harus membuat Amdal Lalin. Karena di Permenhub 75 tahun 2015 yg kena aturan AMDAL lalin banyak jenis usaha di jalur dua," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporam Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved