Tewas Terlindas Truk
Tabrak Tukang Bentor Hingga Tewas, Sopir Truk di Toraja Utara Terancam 6 Tahun Penjara
Aswan, sopir truk yang menabrak tukang bentor di Toraja Utara hingga tewas terancam enam tahun penjara, Senin (26/4/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Aswan, sopir truk yang menabrak tukang bentor di Toraja Utara hingga tewas terancam enam tahun penjara, Senin (26/4/2021).
Ia dinilai lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ancaman hukuman Aswan disampaikan Kanit Laka Polres Toraja Utara, Bripka Yohanis Tandi Limbong.
"Dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalulintas dengan ancaman hukuman enam tahun," kata Yohanis.
Yohanis mengatakan, saat ini sopir truk telah diamankan di Polres Toraja Utara.
Juga diamankan barang bukti mobil truk DP 8385 B berwarna kuning.
Diketahui, Aswan menabrak seorang tukang bentor Ipul (20) hingga tewas.
Kecelakaan terjadi di Jl Andi Mappanyukki, Kecamatan Rantepao. Tepatnya di depan perwakilan bus Batutumonga.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Semuel To' Longan menjelaskan, kecelakaan maut tersebut terjadi sekira pukul 04:00 Wita.
Bermula saat Ipul hendak mengantar dua penumpang ke pasar pagi.
Dua penumpang Ipul bernama Fermawati (25) dan Sangngen (42).
Kemudian, dari belakang muncul mobil truk yang dikendarai Aswan.
"Saat itulah korban bersama dua penumpangnya tertabrak truk dari belakang," kata Semuel.
Semuel menyebut, saat kejadian pengendara truk hendak mengambil air botol yang terjatuh di pedal mobil.
Saat itulah pengendara truk tak melihat ke depan hingga menambarak korban.
"Si sopir ambil air yang jatuh di pedal mobilnya, jadi tidak fokus hingga menabrak korban," ujarnya.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ipul-20-pengendara-truk-di-toraja-utara-tewas-terlindas-mobil-truk-senin-2642021.jpg)