Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aipda F dicari TNI AL

Oknum Polisi Aipda F Caci Maki Kru Nanggala-402 dan Dicari oleh TNI AL, Begini Nasibnya Sekarang

Nama Aipda Fajar Indrawan mendadak viral, Aipda F dicari TNI AL karena komentarnya yang tidak sopan soal kru KRI Nanggala - 402, nasibnya sekarang

Editor: Mansur AM
Antara/M Risyal Hidayat
On Enternal Patrol KRI Nanggala-402. Di tengah situasi duka, ada oknum polisi Aipda Fajar mencaci maki kru KRI Nanggala-402 di media sosial 

Nama Aipda Fajar Indrawan mendadak viral, Aipda F dicari TNI Al karena komentarnya yang tidak sopan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hati-hati mengunggah sesuatu di media sosial. Apalagi jika menyinggung institusi tertentu.

Seorang polisi inisial F mengalami nasib sial gara-gara berkomentar miring di media sosial mengenai awak kapal selam Nanggala-402 yang dinyatakan tenggelam di Perairan Bali.

Video oknum polisi dicari ramai-rama oleh Anggota TNI AL viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan menangkap oknum tersebut. 

Seorang polisi berinisial F ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) karena mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Dia ditangkap pada Minggu (25/4/2021) malam.

Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso mengatakan, F merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan.

"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).

Dia mengungkapkan, pemeriksaan sejauh ini menemukan adanya indikasi F dalam keadaan depresi. Diduga, F depresi karena hingga sekarang belum menikah.

"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata dia.

Terkait beredarnya video yang menunjukkan Polsek Kalasan, Slamet meluruskan, pada video itu pihaknya mengundang pihak TNI AL untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"Itu tidak didatangi dari rekan-rekan Danlanal, sudah saya sampaikan, kita panggil klarifikasi, kita kasih tahu duduk perkaranya," ungkapnya.

Ia mengatakan, kemungkinan F bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402.

"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata dia.

Atas perbuatannya, F terancam hukuman menggunakan Undang-Undang ITE.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved