Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUPS Tahunan 2021 PT XL Axiata Tbk, XL Axiata Bagikan Dividen Rp 339,4 Miliar, Komisaris Baru

rapat menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas

Editor: Ina Maharani
int
(Jajaran Direksi & Komisaris XL Axiata ) Direktur & Chief Finance Officer, Budi Pramantika, Direktur & Chief Information Digital Officer, Yessie D Yosetya, Direktur & Chief Commercial Officer - Consumer, David Arcelus Oses, Presiden Komisaris, Dr. Muhamad Chatib Basri, Presiden Direktur & CEO, Dian Siswarini, Direktur & Chief Commercial Officer – Home and Enterprise, Abhijit J. Navalekar dan Direktur & Chief Technology Officer, I Gede Darmayusa dalam acara RUPS Tahunan 2021 PT XL Axiata Tbk di Jakarta, Jumat (23/4). Rapat yang berlangsung secara daring tersebut memiliki 6 (enam) mata acara Rapat yang telah disetujui dalam Rapat, termasuk diantaranya pembagian dividen Rp 339,4 Miliar. 

                                                            Dr. David R. Dean

                                                           Dato’ Mohd Izzaddin bin Idris

                                                          Dr. Hans Wijayasuriya

Komisaris Independen                   Yasmin Stamboel Wirjawan

                                                            Muliadi Rahardja

                                                           Julianto Sidarto

Lebih lanjut, di dalam mata acara kelima, rapat juga menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan mata acara kelima, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan rapat.

Mata acara keenam yang merupakan mata acara terakhir, Rapat menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa penambahan bidang usaha berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.

Kemudian, Rapat menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan mata acara keenam, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved