Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap

Kronologi 4 ASN Makassar Ditangkap Kasus Narkoba, Asisten I Cs Diancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Polrestabes Makassar menangkap 4 terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto (tengah) saat melakukan konfrensi pers penangkapan 4 terduga kasus Narkoba, di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menangkap 4 terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Diketahui keempat terduga merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Dengan identitas, Syarifuddin (S) selaku PNS, Sabri (Sb) selaku Asisten I Pemkot Makassar, M. Yarman (MY) PNS, dan Irwan Miladi (IM) selaku PNS.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, awalnya pihaknya menangkap S di Jl Pettarani, Jumat (23/4/2021) pukul 21.30 Wita.

Saat ditangkap, ditemukan dua paket sachet plastik kecil sabu dan satu unit gawai berwarna hitam.

"Berdasarkan info dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga kami melakukan pemantauan di sekitar Panakukang," ujar AKBP Yudi Frianto saat melakukan Konferensi Pers di Mapolrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021).

Kemudian pihak Sat Narkoba melihat S mengemudikan kendaraan roda dua di sekitar Jl. Pettarani. 

"Setelah diberhentikan dan digeledah, kami menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut di kantong celana kiri depan milik S," jelasnya.

Lanjut AKBP Yud, dari keterangan S, sabu tersebut merupakan miliknya bersama SB, MY, dan IM yang mereka beli secara patungan, dengan harga Rp1 juta persachetnya.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan anggota bergerak menuju Jl Pettarani III dan berhasil mengamankan, MY dan IM," ungkapnya

Lalu anggota Sat Narkoba kembali mengamankan SB di kediamannya, di Racing Center Makassar.

"Dari hasil keterangan, mereka sudah menggunakan selama setahun dan memang S yang selalu pergi membeli atas perintah SB," katanya.

Sat Narkoba Polrestabes Makassar pun, saat ini masih melakukan pendalaman terkait identitas dari pengedar sabu tersebut.

"Masih kita dalami, namun dari laporan penjualnya berlokasi di Pampang," katanya.

Dirinya juga belum bisa memastikan hasil test urine dan berat sabu yang ditemukan, sebab masih dilakukan pemeriksaan laboratorium.

"Masih dilakukan uji lab, jadi beratnya belum bisa kami pastikan, karena biasanya itu (sabu) tidak murni. Sekitar 6 hari itu sudah keluar hasilnya," jelasnya.

Berdasarkan hal ini, keempatnya diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved