Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

Pegawai PT ISS Bobol Mesin ATM di Kantor Bupati dan Polres Pasangkayu, Curi Uang Rp354 juta

Jatanras Polda Sulbar, mengungkap modus baru pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Pegawai PT ISS Bobol Mesin ATM di Kantor Bupati dan Polres Pasangkayu, Curi Uang Rp354 juta
ist
Pelaku JM karyawan PT SSI yang ditangkap polisi karena melakukan pencurian uang dari mesin ATM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Jatanras Polda Sulbar, mengungkap modus baru pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kejahatan tersebut diungkap Jatantas, Polda Sulbar, Kamis (15/4/2021).

Satu orang pelaku inisial JM ditangkap.

JM adalah pegawai PT SSI (Swadaya Sarana Informatika) Cabang Mamuju, yang bertugas melakukan pengisian mesin ATM.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Nyoman Artana mengatakan, JM melancarkan aksinya di dua lokasi.

"Aksinya sering dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni mesin ATM kantor Bupati dan kantor Polres Pasangkayu,"kata Kombes Pol Nyoman Artana kepada wartawan di Mamuju, Jumat (23/4/2021).

Hasil audit PT SSI Cabang Mamuju, kata Nyoman Artana, JM meraih uang sebesar Rp 354 juta dari askinya.

"Modus ini dilakukan pelaku saat memperbaiki mesin ATM, dia memodifikasi"jelasnya.

Pelaku memasang mesin ATM tidak sempurna sehingga uang dalam mesin ATM tidak bisa ditarik.

Uang tersebut diambil sedikit demi sedikit JM dari mesin ATM dengan cara dibuka lalu ditutup kembali.

"Saat ditugaskan lagi memperbaiki dan mengisi mesin ATM, JM leluasa melancarkan aksinya,"ungkapnya.

Pelaku mengambil uang sedikit demi sedikit di mesin ATM kemudian ditutup kembali.

Pelaku, lanjutnya, bahkan pernah sekali mengambil uang sampai Rp 59 juta.

"Uang dari hasil kejahatan digunakan beli satu unit truk Diesel dan selebihnya digunakan untuk keperluan kebutuhan pribadinya,"ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk proses hukum lanjutan.

"JM dijerat pasal pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan badan,"tuturnya.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved