Tribun Toraja
Nekat Mudik, ASN Toraja Utara Bakal Dikenakan Sanksi Pidana
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara, melarang para Aparatur Sipil Negera (ASN) mudik.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara, melarang para Aparatur Sipil Negera (ASN) mudik.
Larangan tersebut berlaku mulai 6 hingga 7 Mei 2021.
Ini dimaksud untuk meminimalisir penularan virus Covid-19 atau Corona.
ASN dilarang mudik disampikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Toraja Utara, Rede Romi Bare.
"Kita mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, ASN tidak atau dilarang mudik," tegas Rede, Jumat (23/4/2021).
Dikatakan, bagi yang melanggar tentu ada sanksi yang menanti.
Sanksi yang diberlakukan mengikuti surat edaran Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo no 13 tahun 2021.
"Ada sanksi bagi yang melanggar, yakni denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana," jelasnya.
Rede menambahkan, larangan mudik ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat Toraja Utara.
Untuk diketahui, saat ini pasien positif Covid-19 di Toraja Utara sisa 9 orang.
Dua pasien dirawat di rumah sakit dan tujuh lainnya menjalani isolasi mandiri.
Sementara, secara keseluruhan total kasus positif Covid-19 di Toraja Utara sebanyak 604 kasus.
Rinciannya sembuh 566, rawat 2, isolasi 7 dan meninggal dunia 29 orang.
"Saya mengimbau ASN atau masyarakat Toraja Utara untuk mengikuti aturan tersebut," ujarnya.
"Ini demi kesehatan dan keselamatan kita semua," harap Rede.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y