Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ramadan

Larangan Mudik Lebaran, Pemkab Majene Siapkan Sanksi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) siap mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Pemkab Majene
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majene, Achmadia P Salisi. 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAJENE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) siap mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.

Pemerintah setempat akan menyiapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik sejak larangan itu mulai diberlakukan di Majene.

"Kita akan suruh balik. Namun bagi masyarakat tidak mau balik dan memaksa mau mudik itu akan kita kenakan sanksi, " kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majene, Achmadia P Salisi.

Hanya saja, sanksi yang dikenakan baru akan dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Majene dalam pertemuan pada Senin 26 April di ruang rapat Wakil Bupati Majene.

Pertemuan itu akan dihadiri sejumlah Stakeholder baik dari Pemkab Majene, Polres, Kodim, dan sejumlah SKPD.

Pemerintah telah melarang mudik bagi masyarakat pada 6 sampai -
17 Mei 2021 mendatang

Selama waktu itu, masyarakat akan dibatasi untuk berpergian  ( meninggalkan) Majene ataupun sebaliknya.

Termasuk bagi mahasiswa,  tidak boleh mudik ke kampung halamannya atau meninggalkan Majene

Namun aturan itu ada beberapa perjalanan yang dikecualikan selama larangan mudik itu diberlakukan.

"Misalnya juga mengunjungi orang sakit, mendampingi orang hamil yang syaratnya minimal dua orang," kata Achmadia.

Kemudian perjalanan Dinas diberikan  toleransi untuk bepergian selama larangan mudik diberlakukan.

Bagi yang melakukan perjalanan Dinas harus memiliki surat keterangan dari pimpinan yang disertai dengan hasil rapid test.

"Termasuk mahasiswa juga dilarang mudik, kecuali sedang melakukan penelitian atau penyelesaian, " tuturnya.

"Tentunya harus membawa surat rekomendasi dari perguruan tinggi dan tetap melampirkan hasil rapid test, " ujarnya.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Majene akan membuat surat edaran setelah hasil pertemuan pada Senin mendatang.

Surat edaran itu akan dibagikan kesetiap perguruan tinggi atau kampus, istansi bahkan hingga ke Kecamatan, Desa dan kelurahan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved